Penerapan Sanksi Pidana dalam Pelanggaran Karantina Kesehatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Abstract
Abstract. The emergence of the corona virus disease 2019 or Covid-19 "shocked" the international world because in a relatively short time it had spread to various parts of the world, including Indonesia. The spread of Covid-19 made the world restless, including in Indonesia. President Joko Widodo issued a statement that the policy Large-Scale Social Restrictions (PSBB) is a policy chosen in response to a Health Emergency. Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine is the legal basis for this anticipatory policy. When the government issued the Large-Scale Social Restriction (PSBB) policy, in reality it was not enough to help and make a good contribution to reducing the number of COVID-19 in the country. Indonesia. Although PSBB has been implemented in many areas, social reality shows that many people are indifferent and do not comply with the policy. As a result, the number of positive cases of Corona nationally continues to increase. The purpose of this study is to determine the implementation of criminal sanctions in the implementation of health quarantine to control the transmission of Covid-19 cases in terms of Law no. 6 of 2018 concerning Health Quarantine and government law enforcement efforts to improve public compliance with health quarantine regulations. Method This approach is a normative juridical approach. That is the method of legal research conducted by examining library materials or secondary data. The material studied in normative legal research is library material or secondary data.41 This study uses secondary data, by studying and reviewing legal principles, especially positive legal rules derived from library materials, laws and regulations. Violation of health quarantine causes unrest in people's lives. with the existence of a violation of the health quarantine as stated in the criminal sanctions in laws and government regulations, in fact, it does not provide a deterrent effect on the community. Therefore, the government should be more assertive in dealing with violations of health quarantine so that it creates a deterrent effect and does not cause further unrest in people's lives.
Keywords: Law enforcement, Violations, Health Quarantine, Covid-19
Abstrak. Kemunculan corona virus disease 2019 atau Covid-19 “mengagetkan†dunia internasional karena dalam waktu relatif singkat telah menyebar ke berbagai belahan dunia, tidak terkecuali Indonesia.Menularnya Covid-19 membuat dunia menjadi resah, termasuk di Indonesia.Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa kebijkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan yang dipilih dalam merespon adanya Kedaruratan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menjadi dasar hukum dari adannya kebijakan antisipatif tersebut.Pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tersebut, pada kenyataannya tidak cukup membantu dan memberi kontribusi yang baik untuk menurukan angka Covid-19 di Indonesia.Meskipun PSBB telah dijalankan di banyak daerah, kenyataan sosial menunjukkan banyak masyarakat acuh dan tidak mematuhi kebijakan tersebut. Akibatnya, angka kasus positif Corona secara nasional terus meningkat. tujuan penelitian ini, untuk mengetahui implementasi sanksi pidana dalam pelaksanaan karantina kesehatan untuk mengendalikan penularan kasus Covid-19 ditinjau dari UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan upaya penegakan hukum pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan mayarakat terhadap peraturan kekarantinaan kesehatan. Metode Pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif. Yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan yang diteliti di dalam penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan. pelanggaran karantina kesehatan menyebabkan keresahan dalam kehidupan masyarakat. dengan adanya pelanggaran karantina kesehatan sebagaimana sanksi pidana tercantum dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah nyatanya tidak memberikan efek jera terhadap masyarakat. dengan itu pemerintah seharusnya dapat lebih tegas dalam menangani pelanggaran karantina kesehatan sehingga menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan keresahan lagi dalam kehidupan masyarakat.
Kata kunci: Penegakan hukum, Pelanggaran, Karantina Kesehatan, Covid-19
ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ade Mahmud1, Dian Alan Setiawan, Arini Puspitasari, “Model Karantina Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif dan Fiqh Maslahat untuk Memutus Rantai Penularan Virus Coronaâ€, Vol. 4, No. 2, September 2020.
Ariella Gitta Sari, Hery Lilik Sudarmanto, Harry Murty †kebijakan pemberlakuan karantina wilayah sebagai antisipasi penyebaran corona virus ditinjau dari undang-undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatanâ€, Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197
Siti Nurhalimah †Covid-19 dan Hak Masyarakat atas Kesehatanâ€, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No. 6 (2020).
Yusufa Ibnu Sina Setiawan “Penetapan Karantina Wilayah Menurut Pandangan Legal Positivisme Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Pandemi Coronavirus Disease (Covid)-19â€, Universitas Muhammadiyah Malang.
Rindi, “Ini Daftar 6 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan, Rizieq Shihab Hingga Idrusâ€, diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/15592841/ini-daftar-6-tersangka-kerumunan-massa-di-petamburan-rizieq-shihab-hingga?page=all
Walda Marison, “Diguga Langgar U Karantina, Manager Waterboom Lippo Cikarang Terancam Kurungan 1 Tahunâ€, diakses daroi https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/12/19521381/diduga-langgar-uu-karantina-manajemen-waterboom-lippo-cikarang-terancam
Dwi Arjanto, “Kasus Kerumunan Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Shihab di Polda Metro Jayaâ€, diakses dari https://metro.tempo.co/read/1418274/kasus-kerumunan-megamendung-bareskrim-periksa-rizieq-shihab-di-polda-metro-jaya
Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung, â€Pelanggar PSBB di Pekanbaru Jadi Terdakwa, Disidang Secara Onlineâ€, diakses dari https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/16440471/pelanggar-psbb-di-pekanbaru-jadi-terdakwa-disidang-secara-online?page=all
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)
Moeljalento, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Jakarta, Renika Cipta
Frans Maramis, 2012, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada
Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana I, cetakan ke-2, Jakarta, Sinar Grafika
Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Wirjono Prodjikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27441
   Â