Tanggung Jawab Hukum Dokter yang Melakukan Layanan Kesehatan Secara Virtual (Telemedicine) Melalui Aplikasi Dilihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Abstract. The purpose of this research is to solve the problem that will be researched, then the purpose of this study is to know the health services conducted remotely (telemedicine) by a doctor through virtual services in the application and know the legal responsibility of doctors who perform telemedicine services under Law No.8 of 1999 on Consumer Protection if the patient suffers losses. The method used is basically descriptive research, which is research that will explain the responsibility of a doctor in performing health services through virtual applications (telemedicine) seen from Law No. 8 of 1999 on consumer protection. The results of the research of the responsibility of doctors who perform Virtual Health services (Telemedicine) through this application there is still no detailed arrangement of online-based medical services both in the provisions of legislation and in the provisions of the medical code of ethics. The advice of the authors of the relevant institutions should work together in solving this problem because there are already a lot of people who have been victims in this problem.
Keywords : Doctor’s legal responsibility, Health care telemedicine, Consumer protection
Abstrak.Â
Tujuan Penelitian ini untuk memecahkan masalah yang akan diteliti, maka tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelayanan kesehatan yang dilakukan secara jarak jauh (telemedicine) oleh seorang dokter melalui layanan virtual dalam aplikasi dan mengetahui tanggung jawab hukum dokter yang melakukan layanan telemedicine berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila pasien mengalami kerugian. Metode yang digunakan pada dasarnya merupakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang akan menjelaskan mengenai tanggung jawab dari seorang dokter dalam melakukan layanan kesehatan melalui aplikasi virtual (telemedicine) yang dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hasil penelitian dari pertanggungjawaban dokter yang melakukan layanan Kesehatan secara Virtual (Telemedicine) melalui aplikasi ini masih belum ada pengaturan yang detail tentang layanan medis berbasis online baik dalam ketentuan perundang-undangan maupun dalam ketentuan kode etik kedokteran. Saran penulis dari Lembaga yang terkait harus bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan ini karena sudah banyak sekali orang yang sudah menjadi korban dalam masalah ini.
Kata Kunci : Tanggungg jawab hukum dokter, Pelayanan kesehatan telemedicine, Perlindungan konsumen.
ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Veronica Komalawati, 1989, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Hal 100.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
William. Tiga cara tingkatkan layanan kesehatan via online di Indonesia yang makin populer saat pandemic. https://theconversation.com/tiga-cara-tingkatkan-layanan-kesehatan-via-online-di-indo nesia-yang-makin-populer-saat-pandemi-140713.
Subikato, Hendri. Platform Bertanggung Jawab atas Pengamanan Data. https://aptika. kominfo.go.id/2020/06/platform-bertanggung-jawab-atas-pengamanan-data.
Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27428
   Â