Keabsahan Perkawinan tanpa Izin Isteri Terdahulu Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Risma Nurhasanah

Abstract


Abstract. Human beings as social beings are always looking for other human beings to live together have a sense of wanting to tie them into a marriage. The issue that will be analyzed is about the validity of marriage without the permission of the previous wife is reviewed from the Marriage Law No. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and and the legal consequences of the marriage without the permission of the previous wife to the parties and their descendants reviewed from the Marriage Act No. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. The results of this study are expected to provide input for authors in the development of legal science and civil law in particular about polygamy. The research method used is normative juridical approach method. In terms of Research Specifications is Descriptive Analysis of Data Collection Techniques used in this study, namely Qualitative Data. Data obtained by means of Document Studies will be analyzed in a Qualitative Normative Juridical manner. The results of the study. The legal consequence if a marriage that is not recorded about the validity of marriage according to the UUperkawinan is that the marriage is invalid. because this marriage violates article 2 paragraph (2) of the Marriage Law which mandates that every marriage is recorded according to the applicable legislation, and also violates the provisions of Article 5 paragraph (1) of the Marriage Law. Marriage without the permission of the previous wife has an impact on the parties that is against the husband will be sanctioned, namely the implementation of Article 279 of the Civil Code where the husband gets a maximum penalty of 5-7 years in prison. Against a child born from an unrecribabed marriage when one of the parties dies under the Law Of Marriage only has a civil relationship with his mother and his mother's family only. (Article 43 of the Marriage Act).

Keywords : Marriage, Polygamy Without Wife's Permission, Marriage Under Hand

Abstrak. Manusia sebagai mahluk sosial selalu mencari manusia lainnya untuk hidup bersama memiliki rasa ingin mengikatkannya ke dalam suatu perkawinan. Permasalahan yang akan dianalisa adalah mengenai keabsahan perkawinan tanpa izin isteri terdahulu ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan akibat hukum dari perkawinan tanpa izin isteri terdahulu terhadap para pihak dan keturunanya ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi penulis dalam pengembangan ilmu hukum dan hukum perdata pada khususnya tentang poligami. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Dari segi Spesifikasi Penelitiannya adalah Deskriptif Analisis Teknik Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Data Kualitatif. Data yang diperoleh dengan cara Studi Dokumen akan dianalisis secara Yuridis Normatif Kualitatif. Hasil penelitian. Akibat hukum apabila suatu perkawinan yang tidak dicatatkan tentang keabsahan perkawinan menurut UUperkawinan adalah perkawinan tersebut tidak sah. karena perkawinan ini melanggar pasal 2 ayat (2) UUPerkawinan yang mengamanatkan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku, dan juga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUPerkawinan. Perkawinan tanpa izin istri terdahulu menimbulkan dampak terhadap para pihak yaitu terhadap suami akan mendapat sanksi yaitu diterapkannya Pasal 279  KUHPerdata dimana suami mendapat hukuman maksimal 5 – 7 tahun penjara. Terhadap Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan ketika salah satu pihak meninggal dunia berdasarkan UUPerkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. (Pasal 43 UUPerkawinan).

Kata kunci : Perkawinan,Perkawinan dibawah tangan,Poligami Tanpa izin isteri.

 

Keywords


Perkawinan,Perkawinan dibawah tangan,Poligami Tanpaizin isteri

Full Text:

PDF

References


Ahmad Mustafa Al-Maragi, Tafsir Al-Maragi, Semarang,Toha Putra,1989

Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Pustaka Pelajar, 2007.

Setyo Aji Karyadi, Skripsi mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Reg No.441/K/Pdt/1992 tanggal 17 September 1996 tentan Perkawinan batal demi hukum dihubungkan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Unpad, 2000, hlm 1.

Wardhani Karenina Aulery Putri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 21-31




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27419

Flag Counter     Â