Efektivitas Ketentuan tentang Sertifikasi Halal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal untuk Mewujudkan Produk Pangan Home Industry yang Bersertifikat Halal
Abstract
Keywords :Â Effectiveness, Halal Certification, Halal Product Guarantee Act
Abstrak. Efektifitas menurut Lawrence M. Friedman tergantung tiga unsur sistem hukum yaitu, struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketentuan tentang wajibnya sertifikasi halal bagi semua produk tersebut tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan-peraturan tentang sertifikasi halal bagi produk home industry pangan menurut undang-undang jaminan produk halal dan untuk mengetahui bagaimana kesadaran masyarakat pelaku usaha produk home industry pangan dalam rangka meningkatkan ketaatan hukum tentang sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan - peraturan yang dikeluarkan pemerintah sudah efektif, namun setelah dilakukan penelitian ketidaktahuan para pelaku usaha mengenai Pembiayaan dan mekanisme sertifikasi halal, disebabkan kurangnya peran pemerintah dan para aparat dalam memberikan sosialisasi, edukasi serta pendampingan membuat masih banyak produk home industry yang beredar belum memiliki sertifikat halal serta tidak tercapainya tujuan.Â
Kata Kunci : Efektifitas, Sertifikasi Halal, Undang – Undang Jaminan Produk Halal
ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Dharu Triasih, B. Rini Heryanti, Doddy Krisaksana, Kajian Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume. 18, Nomor. 2, Desember 2016
Ronny Haniatjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990, hlm. 97-98.
Sumiati et. al., “Obtainig Halal Certificate for Processed Animal Food In Garut Regency Is Connected With The Requirements Of Halal Abattoir According To The Regulation Of The Minister Of Agriculture Of The Republic Of Indonesiaâ€. International Journal Of Research Ganthaalayah, Vol.7.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Radjawali, Jakarta, 1982, hal. 159.
Tatty Aryani Ramli, “Andai Konsumen (Muslim) adalah Rajaâ€, Artikel Griyailmu Kompas, No. 311, 19 Mei 2017. Hlm 38.
M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27365
   Â