Efektivitas Ketentuan tentang Sertifikasi Halal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal untuk Mewujudkan Produk Pangan Home Industry yang Bersertifikat Halal

Rafif Alviadi, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. According to Lawrence M. Friedman, effectiveness depends on three elements of the legal system, namely, legal structure, legal substance and legal culture. The provisions regarding the mandatory halal certification for all these products are contained in Article 4 of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. The purpose of this research is to find out the regulations regarding halal certification for food home industry products according to the halal product guarantee law and to find out how the public awareness of food home industry product business actors in order to increase legal compliance regarding halal certification. The method used in this research is normative juridical. The results showed the regulations issued by the government have been effective, but after researching the ignorance of business actors regarding financing and the mechanism for halal certification, due to the lack of role of the government and officials in providing socialization, education and assistance, there are still many home industry products circulating that do not have halal certificates do not achieve goals.
Keywords : Effectiveness, Halal Certification, Halal Product Guarantee Act
Abstrak. Efektifitas menurut Lawrence M. Friedman tergantung tiga unsur sistem hukum yaitu, struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketentuan tentang wajibnya sertifikasi halal bagi semua produk tersebut tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan-peraturan tentang sertifikasi halal bagi produk home industry pangan menurut undang-undang jaminan produk halal dan untuk mengetahui bagaimana kesadaran masyarakat pelaku usaha produk home industry pangan dalam rangka meningkatkan ketaatan hukum tentang sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan - peraturan yang dikeluarkan pemerintah sudah efektif, namun setelah dilakukan penelitian ketidaktahuan para pelaku usaha mengenai Pembiayaan dan mekanisme sertifikasi halal, disebabkan kurangnya peran pemerintah dan para aparat dalam memberikan sosialisasi, edukasi serta pendampingan membuat masih banyak produk home industry yang beredar belum memiliki sertifikat halal serta tidak tercapainya tujuan. 

Kata Kunci : Efektifitas, Sertifikasi Halal, Undang – Undang Jaminan Produk Halal

 

Keywords


Efektifitas, Sertifikasi Halal, Undang – Undang Jaminan Produk Halal

Full Text:

PDF

References


Dharu Triasih, B. Rini Heryanti, Doddy Krisaksana, Kajian Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume. 18, Nomor. 2, Desember 2016

Ronny Haniatjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990, hlm. 97-98.

Sumiati et. al., “Obtainig Halal Certificate for Processed Animal Food In Garut Regency Is Connected With The Requirements Of Halal Abattoir According To The Regulation Of The Minister Of Agriculture Of The Republic Of Indonesiaâ€. International Journal Of Research Ganthaalayah, Vol.7.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Radjawali, Jakarta, 1982, hal. 159.

Tatty Aryani Ramli, “Andai Konsumen (Muslim) adalah Rajaâ€, Artikel Griyailmu Kompas, No. 311, 19 Mei 2017. Hlm 38.

M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27365

Flag Counter     Â