Perlindungan Hukum Merek Terkenal atas Penggunaan Tanpa Izin Berdasarkan UU Merek dan Pemboncengan Reputasi (Passing Off)

M Raihan Adzkia, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Brands have a very important function in maintaining healthy business competition. Later the brand plays a role for the community so that they can determine their choice of a product that has a brand. In Indonesia, the protection of well-known marks is slightly different from that of general trademarks, where trademark protection is generally based on a registered trademark. This difference is a legal exception that should be followed by proof of the famous brand's recognition and proof of bad faith. In this thesis, it will be discussed about how the legal protection for the owner of a registered famous mark from the use of a mark without permission by other parties is reviewed not only from the Trademark Law but from the point of view of passing off. Seeing this situation, the existence of a well-known brand Grab is used by parties with bad intentions to imitate the well-known brand. This situation is used by the Grab Toko, which imitates the Grab brand in order to boost its existence quickly. Grab as a company that was already well known and had a reputation that was trusted by the public compared to Grab Toko which was just born and not long after that Grab Toko was accused of fraud. The research method used in writing this thesis is a normative juridical research method where the primary legal material used is Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Based on legal research that has been carried out on the case between Grab and Grab Toko, it can be concluded that the behavior carried out by the Grab Toko is an act of imitation of a brand that has similarities in essence with the famous brand Grab, not only based on the Trademark Act, the actions of Grab Toko can be categorized as acts. ride on reputation (Passing off) because it was proven in bad faith to ride a reputation owned by Grab to be used by his party and because until now Grab itself has not taken legal action, Grab as the injured party can take legal steps through the Commercial Court in the form of a civil lawsuit, namely compensation and/or termination of Grab Toko's production activities.

Keywords : Famous Brand, Legal Protection, Reputation Pilgrimage (Passing off)

Abstrak. Merek memiliki fungsi sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Nantinya merek berperan bagi masyarakat agar bisa menentukan pilihannya kepada suatu produk yang memiliki sebuah merek. Di Indonesia perlindungan bagi merek terkenal sedikit berbeda dengan merek pada umumnya dimana perlindungan merek pada umumnya adalah berdasarkan merek yang didaftarkan terlebih dahulu. Perbedaan tersebut merupakan sebuah pengecualian hukum yan patut diikuti dengan adanya pembuktian keterkenalan merek terkenal tersebut serta pembuktian adanya itikad tidak baik. Dalam skripsi ini akan dibahas tentang bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal terdaftar dari penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain yang ditinjau tidak hanya dari Undang-Undang Merek melainkan dari sudut pandang pemboncengan reputasi (Passing off). Melihat situasi ini eksistensi sebuah merek terkenal Grab dimanfaatkan oleh pihak beritikad tidak baik untuk melakukan peniruan terhadap merek terkenal tersebut.Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak Grab Toko yang meniru merek Grab agar mendongkrak keberadaanya dengan cepat. Grab sebagai perusahaan yang lebih dulu sudah terkenal dan memiliki reputasi yang dipercaya oleh masyarakat dibanding dengan Grab Toko yang baru saja lahir dan tidak lama  dari itu Grab Toko dituding melakukan penipuan. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan penelitian hukum yang telah dilakukan terhadap kasus antara Grab dengan Grab Toko maka dapat disimpulkan bahwa perilaku yang dilakukan oleh pihak Grab Toko merupakan perbuatan peniruan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Grab tidak hanya berdasarkan Undang-Undang Merek perbuatan Grab Toko dapat dikategorikan perbuatan pemboncengan reputasi (Passing off) karena terbukti dengan itikad tidak baik membonceng reputasi yang dimiliki oleh Grab untuk dimanfaatkan pihaknya dan karena sampai saat ini pihak Grab sendiri belum melakukan upaya hukum pihak Grab sebagai pihak yang dirugikan bisa mengambil langkah upaya-upaya hukum melalui Pengadilan Niaga berupa gugatan secara perdata yakni ganti rugi dan/atau penghentian aktivtitas produksi Grab Toko.

Kata Kunci : Merek Terkenal, Perlindungan Hukum, Pemboncengan Reputasi (Passing off)

 

 

Keywords


Merek Terkenal, Perlindungan Hukum, Pemboncengan Reputasi (Passing off)

Full Text:

PDF

References


Majalah Keadilan. 2014.†Passing off dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek sebagai upaya perlindungan terhadap pemegang merek terkenal yang tidak terdaftar di indonesiaâ€. Jurnal Majalah Keadilan, 14(2) Desember,

Imas Wiradirja. 2006.†Pemboncengan Reputasi (Passing off) atas merek kaitannya dengan praktek persaingan usaha tidak sehat dan akibat hukumnya terhadap pembangunan ekonomi dalam era globalisasiâ€. Syiar Madani, 8(3) November

Pacific Patent Multiglobal.hukumonline.com. “Penolakan Merek yang Berbeda pada Kelas Berbeda.†31 Desember 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/penolakan-merek-yang-berbeda-pada-kelas-berbeda.

Rami Jened. Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi.Jakarta:Prenadamedia Group,2015.

Ahmadi Miru, 2005, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Majalah Keadilan. 2014.†Passing off dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek sebagai upaya perlindungan terhadap pemegang merek terkenal yang tidak terdaftar di indonesiaâ€. Jurnal Majalah Keadilan, 14(2) Desember,

Goldameir Gaol, Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dari Perbuatan emboncengan Reputasi (Passing Off), Skripsi, Universitas Jember, 2017

Wardhani Karenina Aulery Putri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 21-31




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27357

Flag Counter     Â