Tanggung Jawab Pialang Berjangka terhadap Kerugian Investor sebagai Bentuk Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Dihubungkan dengan Buku Iii Kuh Perdata

Finki Rahmawati

Abstract


Abstract. Along with the times there have been many violations committed in the implementation of an agreement. The agreement was misused by one of the parties to achieve that party's benefit. Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code also stipulates that an agreement must be based on good faith, both in the pre-contract stage, the contract implementation stage, to the post-contract stage. This research was conducted to find out how the responsibility of the Futures Company as a form of application of the principle of faith for default in an investment agreement made by the Futures Brokerage Company to its customers and to find out how to compensate for default, namely promising something contrary to the document of risk notification in Book an Alternative Trading System Agreement conducted by a Futures Brokerage Company to its customers using the normative juridical method. Based on the results of this study, legal responsibility is based on contractual relationships or relationships that arise because of the agreement regulated in Article 1317 of the Civil Code and 1338 of the Civil Code. This legal responsibility arises because of an act of default, because one of the parties does something that according to the agreement cannot be done. So the legal consequences arising from the act of default are the party who defaults on compensation.

Abstrak. Seiring perkembangan zaman banyak sekali pelanggaran yang dilakukan dalam suatu pelaksaan perjanjian. Perjanjian tersebut disalahgunakan oleh salah satu pihak untuk mencapai keuntungan pihak tersebut. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata juga menentukan, dalam suatu perjanjian harus didasarkan oleh itikad baik, baik dalam tahap pra-kontrak, tahap pelaksanaan kontrak, sampai tahap pasca-kontrak. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan Berjangka sebagai bentuk penerapan asas itikad atas wanprestasi dalam suatu perjanjian investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang Berjangka kepada Nasabahnya dan untuk mengetahui bagaimana ganti rugi atas perbuatan wanprestasi yaitu perbuatan menjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan dokumen adanya pemberitahuan resiko dalam Buku Perjanjian Sistem Perdagangan Alternatif yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang Berjangka kepada nasabahnya dengan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, tanggung jawab hukum yang didasari oleh hubungan kontraktual atau hubungan yang timbul karena perjanjian diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata dan 1338 KUH Perdata. Tanggung jawab hukum ini muncul karena adanya suatu perbuatan wanprestasi, karena salah satu pihak melakukan suatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Maka akibat hukum yang timbul dari perbuatan wanprestasi yaitu pihak yang melakukan wanprestasi harus melakukan ganti rugi.


Keywords


Wanprestasi, Bursa Berjangka, Itikad Baik, Tanggung Jawab

Full Text:

PDF

References


Dokumen Pemberitahuan adanya Resiko yang Harus Disampaikan oleh Pialang Berjangka dalam Buku Perjanjian Sistem Perdagangan Alternatif

A. A. Pradnyaswari, “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent a Car)â€, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 2, Desember 2013

Sudjana, “Akibat Hukum Wanprestasi dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Transaksi Anjak Piutangâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas padjajaran, Vej Vol 5 No 2

I Ketut Oka Setiawan, “Hukum Perdata Mengenai Perikatanâ€, PT. Sinar Grafika , Jakarta, , 2015

Toto Tohir Suriatmadja, “Dasar-Dasar Tanggung Jawab Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Repertorium, Vol 5, No. 1, 2018, Bandun

R. Setiawan, “Pokok-Pokok Hukum Perikatanâ€, (Bandung: Putra Abardin, 1997)

Retna Gumanti, “Syarat Sahnya Perjanjian (ditinjau dari KUH Perdata)â€, Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012

Antari Innaka dan Sularto, †penerapan asas itikad baik tahan prakontraktual pada perjanjian jual beli perumahanâ€, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, 2012

Ridwan Khairandy, “Itikad Baik Dalam Berkontrak di Berbagai Sistem Hukumâ€, FH UII Press, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000)

Saiful Ramadhan dan Safrina, “Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam pada Koperasi Pegawai/Karyawan sekolah Lanjutan Negeri Mutiara (KPN KARSELA MUTIARA) di Kabupaten Pidieâ€, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vo. 2, No. 1, Februari 2018

Merry Tjoanda, “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4, 2010

Togi Pangaribuan, “Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasiâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No.2, 2019

I Gusti Ayu Apsari Hadi, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medisâ€, Jurnal Yuridis, Vol 5 No 1, 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27148

Flag Counter     Â