Kewajiban Konsumen Dalam Transaksi Elektronik yang Aman Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Abstract
Abstract With the advancement of telecommunication and information technology, the creation of a form of electronic transaction through marketplace platforms and social media, with these two transaction models, many consumers still do not understand how to conduct electronic transactions safely. Therefore, this study aims to determine how positive law regulates and guarantees consumer safety in electronic transactions according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade through Electronic Systems. and also Implemented Regulation of Consumer Obligations to Maintain Security in Electronic Transactions. The method used in this study uses a normative juridical approach, namely research is carried out by researching and / or library materials, namely the Consumer Protection Law and various literatures and research specifications, namely analytical descriptive in the form of analyzing applicable legal provisions and analyzed using theories relevant to consumer protection. The results of this study conclude that in electronic transaction activities the government has regulated in the Consumer Protection Act that consumers are required to read or follow information instructions and procedures for the use or utilization of goods and / or services for the safety of consumers themselves. Consumers themselves are required to be more careful when making electronic transactions using both the marketplace and social media platforms.
Abstrak. Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi terciptanya suatu bentuk transaksi elektronik melalui platform marketplace dan media sosial, dengan kedua model transaksi tersebut banyak konsumen yang masih belum paham akan bertransaksi elektronik secara aman . Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk bagaimana Hukum Positif Mengatur dan Menjamin Keamanan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. dan juga Pengaturan Kewajiban Konsumen Menjaga Keamanan Dalam Transaksi Elektronik Diimplementasikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pemdekatan yuridis normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti dan atau bahan pustaka yaitu Undang-Undang Perlindungan konsumen dan berbagai literatur dan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis berupa penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan dianalisis menggunakan teori-teori yang relevan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam kegiatan transaksi elektronik pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen diwajibkan membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keselamtan konsumen itu sendiri. Konsumen sendiri diharuskan lebih teliti kembali ketika akan melakukan transaksi elektronik baik menggunakan platform marketplace maupun media sosial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Haris Mauladi Aswani, Transaksi Bisnis E-commerce Dalam Perspektif Islam, Yogyakarta, Magistra Insanisa Press, 2004, Hlm.15
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta 2003 Hlm. 1
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013, Hlm. 21
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27144
   Â