Efektivitas Pengawasan Kegiatan Penanaman Modal dalam Memenuhi Tanggung Jawab terhadap Lingkungan Hidup
Abstract
Â
Abstrak. Perekonomian adalah salah satu faktor yang sangat mendukung suatu pencapaian pembangunan suatu negara. Negara dengan perekonomian yang baik akan membuat negara tersebut menuju ke arah pembangunan yang lebih maju. Karena indikator sebuah negara maju adalah dengan perekonomian yang baik maka diperlukan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Partisipasi masyarakat dapat berupa berdirinya perusahaan-perusahaan yang nantinya akan memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pelaksanaan pembangunan ekonomi memerlukan modal yang sangat besar, dan untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut perlu dilaksanakannya kegiatan penanaman modal. Penghimpunan dana perekonomian Indonesia melalui penanaman modal secara langsung lebih baik bila dibandingkan dengan penarikan dana internasional lainnya seperti pinjaman luar negeri. Penanaman modal sebagai suatu kebutuhan negara, masyarakat dan entitas ekonomi didasarkan dari kenyataan bahwa setiap pihak baik masyarakat maupun satu sisi negara penerima modal (host country) seperti dana, transfer keahlian dan teknologi untuk pembangunan, Tujuan penanaman modal, antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, seperti terciptanya lapangan kerja, meningkatnya pembangunan ekonomi berkelanjutan, kemampuan daya saing dunia usaha nasional, kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya peranan penanaman modal seharusnya seimbang dengan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhinya sejak penanam modal mengantongi izin usaha. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) mengemukakan bahwa “Salah satu tanggung jawab penanam modal yang disebutkan dalam UUPM, yaitu menjaga kelestarian lingkungan hidup.†yang artinya, kegiatan atau usaha penanaman modal mempunyai kaitan yang erat dengan lingkungan hidup. Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tanggung jawab penanam modal sebagai pengawasan kegiatan penanaman modal dalam memenuhi tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup Dihubungkan Dengan Efektivitas Hukum belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Perka BKPM tentang Pengendalian Penanaman Modal yang di dalamnya mengamanahkan kepada pemerintaah untuk melakukan pengawasan terhadap penanam modal yang kegiatan ata usahanya berdampak bagi lingkungan hidup, hak ini menunjukkan ketidakefektivan keberlakuan hukum terkait kelemahan dari kinerja sruktur hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kairupan, David. 2014. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia (Edisi Indonesia). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia Jasa. Jakarta: Kencana.
Moleong, Lexy J. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rajagukguk, Erman 2006. Hukum Investasi di Indonesia: Pokok Bahasan. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 1983. Penegakkan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27124
   Â