Penegakan Hukum terhadap Pesawat Udara Sipil yang Melintasi Wilayah Udara Terlarang Menurut Konvensi Chicago 1944 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009

Alifa Hadiana

Abstract


Abstract. Aviation is a unitary system consisting of the use of airspace, aircraft, airports, air transportation, flight navigation, safety and security, the environment, as well as other supporting facilities and public facilities. The role and function of air transportation is very important, especially from a political and economic point of view, which has led to the rapid development of the national aviation world. This development is not only in the number of airplanes but also in the number of national airlines. In terms of the many benefits and advantages of this aviation activity, of course it has a high risk for various parties such as aircraft companies, aircraft carriers, aviation service users and third parties on the surface of the earth. Risks that can occur include accidents or aircraft that cause serious damage to the equipment or facilities used and / or cause fatalities or serious injuries. To anticipate aircraft accidents, countries have their own rules or sovereignty regarding the prohibition of crossing their country's airspace by implementing state sovereignty in air space. As a form of law enforcement, the law imposes sanctions if there are violations of sovereignty, especially for civilian and military aircraft crossing the country's restricted airspace without permission, which is not expressly regulated in the 1944 Chicago Convention but this can be found in regulated National Law Instruments. in article 401 of Law Number 1 Year 2009.

 

Abstrak. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Peranan serta fungsi transportasi udara yang sangat penting ini terutama ditinjau dari segi politik dan ekonomi telah menyebabkan perkembangan yang pesat terhadap dunia penerbangan nasional. Perkembangan ini tidak hanya dalam jumlah pesawat udara tetapi juga dalam jumlah perusahaan penerbangan nasional. Dalam hal banyaknya manfaat serta keuntungan dari kegiatan penerbangan ini, tentu saja memiliki resiko yang tinggi bagi berbagai pihak seperti perusahaan pesawat, pengangkut pesawat, pengguna jasa penerbangan dan pihak ke tiga yang ada di permukaan bumi. Resiko-resiko yang bisa terjadi antara lain adalah  kecelakaan atau pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau menimbulkan korban jiwa atau korban luka serius. Untuk mengantisipasi kecelakaan pesawat, maka negara-negara mempunyai aturan-aturan atau kedaulatan tersendiri mengenai larangan melintasi wilayah ruang udara negaranya dengan menerapkan kedaulatan negara di ruang udara. Sebagai bentuk penegakan hukum undang-undang memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap kedaulatan khususnya bagi pesawat sipil maupun militer yang melintasi wilayah udara terlarang negara tanpa izin tidak secara tegas diatur dalam Konvensi Chicago 1944 namun hal tersebut dapat di jumpai dalam Instrumen Hukum Nasional yang diatur dalam pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka penting sekali hal ini dikaji sejauh mana negara-negara mengambil tindakan yang di perlukan serta menjalankan aturan-aturan tersebut khususnya yang mengacu pada dua instrumen hukum yang akan menjadi dasar kajian pada penulisan ini yaitu Konvensi Chicago 1944 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 karena pada kenyataannya masih banyak pesawat udara sipil tetap melintasi zona terlarang suatu negara tanpa izin. Diantara bentuk-bentuk pelanggaran dari pesawat sipil yang melintasi zona terlarang suatu negara adalah tepatnya pada tanggal 8 Januari tahun 2020, pesawat sipil milik Ukraine Airlines yang melintasi zona militer Iran jatuh akibat ditembak rudal oleh Iran, setidaknya 167 penumpang dan 9 kru tewas. Tentunya penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat agar pelanggaran-pelanggaran yang sama tidak terulang di kemudian hari


Keywords


Kedaulatan, Keselamatan Penerbangan, Wilayah Udara Terlarang, Penegakan Hukum

Full Text:

Untitled PDF

References


Buku:

Bambang Widarto, “Pertanggungjawaban Hukum Dalam Peristiwa Penembakan Udara Sipil Ditinjau Dari Aspek Hukum Internasionalâ€

Jurnal Yuridis Vol.1 No.2, Desember 2014

Sigit Riyanto, “Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporerâ€, Yogyakarta, Vol.1 No. 3 September - Desember 2012

Silmiwati, UBELAJ, “Penegakan Hukum Terhadap Zona Larangan Terbang Bagi Pesawat Sipil di Indonesiaâ€,Vol.2, No.2, Oktober 2017

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009

E. Saefullah Wiradipraaja, “Hukum Transportasi Udaraâ€, Bandung : PT Kiblat Buku Utama, 2008

E. Saefullah Wiradipradja, “Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasaâ€, Bandung: P.T.Alumni, 2014

Perundang-Undangan:

Konvensi Chicago 1944

Undang-Undang No 1 Tahun 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27050

Flag Counter     Â