Pemberesan Boedel Pailit Melalui Going Concern oleh Kurator Dihubungkan dengan Peraturan Perundang-undangan

Jafra Luthfi Azhari, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract. The Bankruptcy Law states that a company declared bankrupt by the court will lose the right to control the company's assets. The curator is the only party authorized to take over to settle the bankruptcy estate. The Bankruptcy Law provides an opportunity for curators to undertake a going concern, with the aim of increasing bankruptcy assets so as to fulfill debtors' obligations to their creditors. The problems in this research are: Are the laws and regulations sufficient to regulate bankruptcy settlement through a going concern? Researchers used a normative juridical approach, analytical descriptive research specifications, data collection techniques were literature studies, and the analysis method used was qualitative juridical. The case study in this research is PT. Panghegar Kana Legacy. The result of the research is that the Bankruptcy Law provides an explanation of going concern only in general terms and not specifically, because in the General Explanation the so-called Business Continuity Principle is a provision that allows prospective debtor companies to continue. This shows the absence of a clear measure of how prospective the company is.

Abstrak. Undang-Undang Kepailitan, menyatakan bahwa suatu perseroan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, akan kehilangan hak untuk menguasai harta kekayaan perseroan tersebut. Kurator satu-satunya pihak yang berwenang mengambil alih untuk melakukan pemberesan harta pailit tersebut. Undang-Undang Kepailitan memberikan peluang kepada Kurator untuk melakukan going concern, dengan tujuan dapat meningkatkan harta pailit sehingga dapat memenuhi kewajiban debitur terhadap para krediturnya. Permasalahan pada penelitian ini yaitu: Apakah peraturan perundang-undangan cukup memadai mengatur tentang pemberesan boedel pailit melalui going concern?. Peneliti menggunakan metodologi pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, serta metode analisis yang digunakan berupa yuridis kualitatif. Studi kasus pada penelitian ini adalah PT. Panghegar Kana Legacy. Hasil dari penelitian adalah Undang-undang Kepailitan memberikan penjelasan mengenai going concern hanya secara umum dan belum secara spesifik, karena pada Penjelasan Umum yang disebut dengan Asas Kelangsungan Usaha yakni ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya ukuran yang jelas bagaimana perusahaan yang prospektif tersebut.


Keywords


pailit, Going Concern, Harta Pailit

Full Text:

PDF

References


Gozali, N. 2013. Dampak Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 1(4).

Elyta Ras Ginting. 2018. Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditor. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagus Irawan, 2007. Aspek-Aspek Hukum Kepailitan, Perseroan dan Asuransi, Bandung, Alumni.

Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, 2007. Malang:UMM Press.

R. Surayatin, 1983. “Hukum dagang I, dan IIâ€, Jakarta: Pradnya Paramita.

Adrian Sutedi, 2009. Hukum Kepailitan, Bogor: Ghalia Indonesia.

Saleh Adiwinata, 1983. dkk, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Edisi Bahasa Indonesia, Bandung: Binacipta.

Lusk, H. F., Hewitt, C. M., Donnell, J. D., & Barnes, A. J. 1974. Business Law-Principles and Cases. Richard D. Irwin. Inc., Homewood, Illinois, 517.

Hanan Asla, Yeti Sumiyati, 2018. Kedudukan Kantor Pajak Sebagai Kreditor Preferen dalam Rapat Kreditor Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara PT. Hotel Panghegar dan PT. Panghegar Kana Property yang menimbulkan Kepailitan Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Vol.4, No.1.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25122

Flag Counter     Â