Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dihubungkan Dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Di Lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)
Abstract
Abstract. The number of traffic accidents in Indonesia increased in the 39th week of 2020, recorded as many as 1,103 incidents (226 people died, 129 people were seriously injured, 1,280 people were lightly injured with material losses reaching Rp. 1.7 billion). There was an increase of 14 incidents or reached 1.28% compared to the 38th week of 2020. In overcoming the problem of traffic accidents can be done an effort to implement the law that can take place normally, peacefully, but can also occur because of a violation of the law, namely through criminalization efforts. Settlement of cases through the justice system is a law enforcement (law enforcement) in a slow direction because law enforcement through various levels of the Police, Prosecutors, District Court, High Court even to the Supreme Court. In the end it resulted in a buildup of cases that amounted to not a small amount in court. In order to follow the re-orientation of criminal law reform, a new concept emerged of the model of criminal case resolution, namely the concept of restorative justice. The purpose of this research is to find out the application and problems that occur in the application of restorative justice through efforts to stop prosecution in the process of resolving traffic accident crimes within the West Java Attorney General's Office is connected with The Attorney General's Regulation No. 15 of 2020 concerning The Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. The research method used is Normative-Empirical Legal Approach Method. From its point of view, it is Descriptive Research. Data used in research, namely Qualitative Data. The research location is located in the Bandung State Prosecutor's Office and the West Java Attorney General's Office. Data obtained from literature studies as well as from field research will be analyzed descriptively-qualitatively.The results showed that the application of restorative justice in the process of resolving traffic accident crimes through the efforts to stop prosecution is connected with the Attorney General's Regulation No. 15 of 2020 concerning the Termination of Prosecution Based on Restorative Justice within the scope of the West Java Attorney General's Office has been implemented but is not considered to have been carried out optimally.
Â
Abstrak. Angka kecelakaan lalu-lintas di Indonesia mengalami peningkatan pada minggu ke-39 tahun 2020, tercatat sebanyak 1.103 kejadian (226 orang meninggal dunia, 129 orang luka berat, 1.280 orang luka ringan dengan kerugian materi mencapai Rp. 1,7 miliar). Terjadi kenaikan sebanyak 14 kejadian atau mencapai 1,28% dibandingkan dengan minggu ke-38 tahun 2020.[1] Dalam mengatasi permasalahan kecelakaan lalu-lintas dapat dilakukan suatu upaya pelaksanaan hukum yang dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga dapat terjadi karena adanya suatu pelanggaran hukum yaitu melalui upaya pemidanaan. Penyelesaian perkara melalui sistem peradilan merupakan suatu penegakan hukum (law enforcement) ke arah jalur lambat karena penegakan hukum melalui berbagai tingkatan dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Pada akhirnya berdampak pada penumpukan perkara yang jumlahnya tidak sedikit di pengadilan. Dalam rangka mengikuti re-orientasi pembaharuan hukum pidana, muncul sebuah konsep baru terhadap model penyelesaian perkara tindak pidana yaitu konsep keadilan restoratif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan serta problematika yang terjadi dalam penerapan restorative justice melalui upaya penghentian penuntutan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas di lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dihubungkan dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Pendekatan Hukum Normatif-Empiris. Dari sudut sifatnya, merupakan Penelitian Deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian, yaitu Data Kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap penerapan restorative justice dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui upaya penghentian penuntutan dihubungkan dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah terlaksana tetapi dirasa belum terlaksana secara optimal.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Arif Budiarto dan Amirotul M.H Mahmudah, “Rekayasa Lalu Lintasâ€, UNS Press, Solo, 2007.
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016..
Cindy Ang, Pekan Ke-39 2020: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Naik 1,28%, http://m.mediaindonesia.com/read/detail/348950-pekan-ke-39-2020-angka-kecelakaan-lalu-lintas-naik-128.
Diah Sulastri Dewi, “Teknik dan Skill Fasilitasi Keadilan Restoratif dalam Penuntutan Berdasarkan PERJA No. 15 Tahun 2020â€, Implementasi RJ Kejagung, 2020, Tanjung Karang.
Hukum Online, Keadilan Restoratif dalam Putusan-Putusan MA, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f9ac62885275/keadilanrestoratifdalam-putusan-putusan-ma.
Observasi alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara kecelakaan lalu-lintas A.n Handoko Alias Joni Hung anak dari Anton Haryanto yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 20 November 2020.
Rizki Dwi Wira Siregar, “Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polsek Deli Tuaâ€, Skripsi, Universitas Medan Area, Medan, 2018.
Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI, “Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa 2019: Modul Penuntutanâ€, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, 2019.
Wawancara dengan Erwin (Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 20 November 2020.
Wawancara dengan Krisman Marlando Sihombing di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 20 November 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25039
   Â