Penerapan Sanksi Terhadap Penyebar Dan Pelaku Kasus Asusila Yang Tersebar Di Media Sosial Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Dan Undang-Undang 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. Immoral crimes, which involve issues of ethics, decency or actions that point to a person’s honour. In an increasingly growing era, crime does not only occur in the real world such as direct crime, but crimes can occur in electronic media or cyberspace using technological methods without touching but pointing to crime indirectly. Crime in cyberspace or electronic media, namely cybercrime, is divided into several cybercrimes such as crimes in the distribution and production of immoral videos, namely pornography. Not only is the spread alone the perpetrator who deliberately keeps videos that are immoral can become perpetrators of immoral content, The research method used s juridical normative, which is carried out by examining library materials or secondary data as basic library materials. Descriptive analysis data analysis is used to analyze a quantitative approach. Data collection techniques are obtained from secondary data, namely library research, The results of this study concluded that law number 19 of 2016 concerning electronic information and transactions regulates immoral crimes electronically in the distribution of content, but this law does not specifically regulate the making of videos with immoral content as regulated in law number 44 of 2008 concerning pornography which specifically regulates. Law enforcement against immoral crime electronically in the city of Garut stipulates that only the perpetrators of the transmission are subject to sanctions, not ensnaring the maker as stipulated in law number 44 of 2008 concerning pornography. Thus, in this case, the only provision based on law number 19 of 2016 concerning amendments to law number 11 of 2008 concerning electronic information are enforced.
Â
Abstrak. Tindak pidana asusila, dimana menyangkut masalah etika, kesopanan maupun perbuatan yang merunjuk pada kehormatan seseorang. Jaman semakin berkembang kejahatan tidak saja terjadi pada dunia nyata seperti kejahatan langsung tetapi kejahatan bisa saja terjadi di dalam media elektronik atau dunia maya dengan menggunakan metode teknologi tanpa menyentuh tetapi berunjuk pada kejahatan secara tidak lansung. Kehajatan dalam dunia maya atau media elektronik yaitu cyber crime, oleh karena itu peneliti ini mengkaji Bagaimana pengaturan penyebaran video yang bermuatan asusila secara elektronik berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data skunder sebagai bahan dasar keperpustakaan. Bersifat deskiptif analisis, analisis data yang digunakan untuk menganalisis secara pendekatan kuantitatif. Tekhnik pengumpulan data diperoleh dari data sekunder yaitu penelitian kepustakaan. Hasil peneliian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, mengatur tentang tindak pidana asusila secara elektronik dalam penyebaran video yang bermuatan asusila, namun undang-undang ini tidak secara spesifik mengatur mengenai pembuatan video yang bermuatan asusila sebagaimana halnya diatur dalam undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang secara khusus mengatur, dengan demikian terhadap kasus ini hanya diberlakukan ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education; Yogyakarta
Agus Raharjo. 2002. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung. Citra Adyitya Bakti
Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. Jakarta. Grafindo Persada
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijkan Hukum Pidana. Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
https://www.liputan6.com/regional/read/4099827/riuh-video-syur-vina-garut
https://regional.kompas.com/read/2017/09/02/09044331/fakta-kasus-video-mesum-garut
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Azwar, Syaifuddin. 2005. Metode Penelitian. Jogyakarta: Pustaka Belajar.
Cangara, H. Hafied. 2002. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Darmadi, Sugianto dkk. 2010. Inovasi Pasar dengan Iklan yang Efektif (Strategi, Program dan Teknik Pengukuran). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Durianto, Darmadi dan C. Liana. 2001. Analisis Efektifitas Iklan Televisi Softener Soft & Fresh di Jakarta dan Sekitarnya dengan Menggunakan Consumer Decision Model. Jurnal Ekonomi Perusahaan. Volume IV Nomor
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25035
   Â