Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Prostitusi Yang Dikemas Dalam Wisata Seks Halal Di Puncak Bogor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Devi Eka Wahyuni, Sri Poedjiastoeti

Abstract


Abstract. Prostitution is a social problem that still exists today. One form of prostitution in Indonesia is prostitution that is packaged in a "halal sex" tour in Puncak Bogor. Tourism "halal sex" in this concept is done by way of contract marriage in order to avoid adultery. But the reality of contract marriage is a form of covert prostitution, because it is contrary to both religious law, as well as marriage law in Indonesia. The practice of prostitution in "halal sex" tourism is reviewed from Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in People is a form of trafficking.This research has two formulations of problems, namely how the implementation of Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in People plays a role in law enforcement against the practice of prostitution packed in "halal sex" tourism. And what are the prevention efforts taken to prevent the practice of prostitution packed into this "halal sex" tour. The research method used is qualitative research method, using normative juridical approach, and descriptive research specification of analysis, with the type of data used is secondary data consisting of primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material, using data collection techniques in the form of literature studies and interviews. And draw conclusions by deductive methods.The results of this study concluded that factors that influence law enforcement against the practice of prostitution in "halal sex" tourism are factors of law enforcement that are not yet maximal, factors of inadequate facilities and facilities, factors of the surrounding community that are permissive, and cultural factors that are gender-lame. Various prevention efforts that can be done against the practice of prostitution include efforts through the planting of moral and religious values, counseling on sex education, counseling on early marriage, improving the welfare of the community, the elimination of the image of sex tourism at the top of Bogor, prevention efforts by the government, prevention efforts by the community, active prevention efforts to women who have been plunged into the practice of prostitution.

Abstrak. Prostitusi merupakan permasalahan sosial yang masih ada hingga kini. Salah satu bentuk prostitusi di Indonesia ialah prostitusi yang dikemas dalam wisata “seks halal†di Puncak Bogor. Wisata “seks halal†dalam konsep ini dilakukan dengan cara kawin kontrak agar terhindar dari perbuatan zina. Namun kenyataanya kawin kontrak merupakan bentuk prostitusi terselubung, karena bertentangan baik dengan hukum agama, maupun hukum perkawinan di Indonesia. Praktik prostitusi dalam wisata “seks halal†ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk dari perdagangan orang.Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berperan dalam penegakan hukum terhadap praktik prostitusi yang dikemas dalam wisata “seks halalâ€. Dan apa saja upaya pencegahan yang dilakukan untuk mencegah praktik prostitusi yang dikemas dalam wisata “seks halal†ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan menggunakan Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap praktik prostitusi dalam wisata “seks halal†ini adalah faktor penegak hukum yang belum maksimal, Faktor sarana dan fasilitas yang belum memadai, faktor masyarakat sekitar yang bersifat permisif, dan faktor kebudayaan yang timpang gender. Berbagai macam upaya pencegahan yang dapat dilakukan terhadap praktik prostitusi ini antara lain upaya melalui penanaman nilai moral dan keagamaan, penyuluhan mengenai pendidikan seks, penyuluhan mengenai pernikahan dini, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penghapusan image wisata seks di puncak Bogor, upaya pencegahan oleh pemerintah, upaya pencegahan oleh masyarakat, upaya pencegahan aktif kepada perempuan yang telah terjerumus ke dalam praktik prostitusi.

 


Keywords


Penegakan hukum, Prostitusi, Wisata seks halal, Tindak pidana perdagangan

Full Text:

PDF

References


A.S Alam, Pelacuran dan Pemerasan (Studi Sosiologis tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia, Penerbit Alumni, Ujungpandang, 1982, Hlm. 81

Barda Nawawi Arief, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidanaâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986

Endang R. Setyaningsih Mamahit, Perempuan-Perempuan Keramat Tunggak, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta,

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, Hlm.69

Harkristuti Harkrisnowo, Indonesia Court Report: Human Trafficking, Universitas Indonesia, Human Right centre, Jakarta, 2003, Hlm.60

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet.9, Rineka cipta, Jakarta, 2015

Syamsuddin Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Yaris Adhial Fajrin dan Ach. Faisol Triwijaya, “Perempuan dalam Prostitusi: Konstruksi Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Indonesia dari Perspektif Yuridis dan Viktimologiâ€, Negara Hukum Vol. 10 No. 1, Juni 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25023

Flag Counter     Â