Pembatalan Wasiat Oleh Ahli Waris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 1582/Pdt.G/2016/PA. Bgr, Nomor 93/Pdt.G/2018/PTA.Bdg.

Muhammad Fikrian Rais Amin, Jejen Hendar

Abstract


Abstract. The motivation of the initiator to give a will to a person there are many reasons, one of which is to make a bequest to the person who has contributed a lot to him and helped his business during the pewasiat life while the person is not part of the family that obtains a share of the inheritance. In the implementation of disputes regarding the cancellation of wills at the Bogor Religious Court and the High Court of Religion of Bandung that have been completed, there are differences in considerations and decisions in resolving the dispute. The purpose of this research is to find out about the cancellation of wills according to the compilation of Islamic Law and analyze its application in the decision No. 1582/Pdt.G/2016/PA. Bgr and the verdict No. 93/Pdt.G/2018/PTA.Bdg. So the problems in this research are formulated as follows: (1) What is the provision for the annulment of wills by the heirs according to the Compilation of Islamic Law? (2) How is the decision of the Judge of the Court of Religion and the High Court of Religion is reviewed from the Compilation of Islamic Law?. Researchers used normative juridical methods using secondary data in the form of primary, secondary, tertiary materials obtained through library research using analytical descriptive specifications which are research that is dotted based on the Compilation of Islamic Law (KHI) and the Civil Code (KUHPerdata), and is connected with the verdict No. 1582/Pdt.G/2016/PA. Bgr, Number 93/Pdt.G/2018/PTA. Bdg then then analyzed by the method of analysis (content analysis) is a research that is an in-depth discussion of the contents of a written information, in this case is the contents of a copy of the verdict. The result of this research is to show that the position of the will in the legal system in Indonesia there is little difference in its implementation so that it causes some problems and tangents with the law of Islamic inheritance that requires resolution. In the dispute over wills, the right to adjudicate is a religious court based on Article 49 of Law No. 3 of 2006. Then the Will can only be carried out a maximum of one-third of the inheritance unless there is the consent of all heirs, if the will exceeds one-third of the share, then it is not annulled but only carried out until one-third of the will.

 

Abstrak. Motivasi pewasiat memberikan wasiat kepada seseorang terdapat banyak alasan, salah satunya berwasiat kepada orang yang telah banyak berjasa kepadanya dan membantu usahanya selama pewasiat hidup sementara orang tersebut bukanlah bagian dari keluarga yang memperoleh bagian harta warisan. Dalam pelaksanaan sengketa mengenai pembatalan Wasiat di Pengadilan Agama Bogor dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang telah selesai, terdapat perbedaan pertimbangan dan putusan dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pembatalan wasiat menurut kompilasi Hukum Islam dan menganalisis penerapannya pada putusan Nomor 1582/Pdt.G/2016/PA.Bgr dan putusan Nomor 93/Pdt.G/2018/PTA.Bdg. Maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana ketentuan pembatalan wasiat oleh ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam? (2) Bagaimana putusan Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama tersebut ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam?. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primer, sekunder, tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan spesifikasi deskriptif analitis yang merupakan penelitian yang bertitik tolak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta dihubungkan dengan putusan Nomor 1582/Pdt.G/2016/PA.Bgr, Nomor 93/Pdt.G/2018/PTA.Bdg lalu kemudian dianalisis dengan metode analisa (content analysis) yaitu penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis, dalam hal ini adalah isi salinan putusan. Hasil dari penelitian ini ialah menunjukan bahwa kedudukan wasiat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia ada sedikit perbedaan dalam pelaksanaanya sehingga menimbulkan beberapa problem dan persinggungan dengan hukum kewarisan islam yang memerlukan penyelesaian. Dalam persengketaan mengenai wasiat, yang berhak mengadili ialah pengadilan agama dengan berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006. Kemudian Wasiat hanya dapat dilaksanakan maksimal sepertiga bagian dari harta warisan kecuali ada persetujuan semua ahli waris, apabila wasiat melebihi dari sepertiga bagian, maka bukan dibatalkan tetapi hanya dilaksanakan sampai sepertiga bagian dari wasiat tersebut.


 


Keywords


Wasiat, Pembatalan Surat Wasiat, Kompilasi Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


A. Assad Yunus, Pokok-Pokok Hukum Kewarisan Islam, PT.Al-Qushwa, Jakarta, 1992.

Amir Hamzah, dan A. Rachmad Budiono, Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, IKIP, Malang, 1994.

Anonimus, Kompilasi Hukum Islam, Humaniora Utama Press, Bandung, 1992.

Jonaedi Effendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Ed. 1, Cet. 1, Prenada media Group, Depok, 2018.

M.Ikhsan, Studi Komparatif Wasiat Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-UndangHukum Perdata, Vol. 4 No. 3, 2016.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25005

Flag Counter     Â