Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Handphone Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
Abstract
Abstract. As time goes by, the negative impacts that often occur in the economic sector are black market trading or what is commonly called the black market. Not a few traders in Indonesia who justify all means to encourage profits on a merchandise, one of which is by selling goods that are one of the categories of black market goods. In this case, there are also many consumers who are more interested in black market goods because prices tend to be cheaper, the consumers themselves often do not know that the sale and purchase of black market goods is a crime. Therefore it is considered very important to know how the criminal law policy is to tackle these crimes. Writing this law raises the issue of how the criminal law policy in handling black market crimes at this time and how the criminal law policy regarding the handling of black market crimes (black market) in the future. The approach method used in writing this law is juridical normative, the research specifications used in writing this law are descriptive analytical. The data used are secondary data obtained through literature study by studying literature and legislation related to the issues to be discussed. This data consists of secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of this research in Legal Writing describe the criminal law policy on customs crime, especially the black market at this time which is regulated in the Criminal Code and Law Number 17 of 2006 concerning Amendments to Law Number 10 Years. 1995 About Customs .. Then also explained about the description of criminal law policy on black market crimes (black market) in the future.
Â
Abstrak. Seiring berkembangnya jaman, dampak negatif yang sering terjadi didalam bidang perekonomian adalah salah satunya perdagangan pasar gelap atau yang biasa sering disebut dengan black market.Tidak sedikit para pedagang di Indonesia yang menghalalkan segala cara demi mendorong keuntungan terhadap suatu barang dagangannya, salah satunya dengan cara menjual barang yang merupakan salah satu kategori barang pasar gelap.Dalam hal ini, banyak juga para konsumen yang lebih tertarik dengan barang pasar gelap dikarenakan harga yang cenderung lebih murah, para konsumen itu sendiri sering tidak mengetahui bahwa tindakan jual beli barang black marketmerupakan salah satu kejahatan.Oleh karena itu dirasa sangat penting untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan tersebut.Penulisan Hukum ini mengangkat tentang permasalahan mengenai bagaimana kebijakan hukum pidana dalam penanganan kejahatan pasar gelap (black market) pada saat ini dan bagaimana kebijakan hukum pidana tentang penanganan kejahatan pasar gelap (black market) pada masa yang akan datang.Metode pendekatan yang dilakukan dalam Penulisan Hukum ini yaitu secara Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Deskriptif Analitis. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan terkait dengan permasalahan yang akan dibicarakan. Data ini terdiri dari data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil Penelitian dalam Penulisan Hukum ini menggambarkan mengenai kebijakan hukum pidana pada tindak pidana kepabeanan khususnyapasar gelap (black market) pada saat ini yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.. Kemudian dijelaskan juga tentang gambaran mengenai kebijakan hukum pidana pada tindak pidana pasar gelap (black market) di masa mendatang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. MetodePenelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2014.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2011.
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta. 2001.
Mochammad Anwar, Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan, Penerbit Alumni Bandung.
Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung. 2017.
Ali Purwito. Reformasi Kepabeanan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pengganti
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan). Graha Ilmu. Yogyakarta. 2007.
Jurnal
I Made Somyah. Website https://lawyersinbali.wordpress.com/2012/03/08/penyelundupan/ .
Artikel Pusdiklat Bea dan Cukai. Website https://bppk.kemenkeu.go.id/webbc
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24958
   Â