Tanah Bekas Hak Erfpacht Verponding Di Kawasan Punclut Kota Bandung Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum
Abstract
Abstract. State land is a natural resource that is very important and very much needed by humans. Land is a means of production for the community, so the land must be used as much as possible for the prosperity and welfare of the people. Control of land by the state is interpreted as the authority of the state to regulate the designation and use of land so that it can provide maximum benefits for the wider community. Land that has been abandoned by western rights, if it is not immediately converted according to what is stipulated in the Basic Agrarian Law for a predetermined period of time, the land will become land controlled by the state. This study aims to determine the implementation of the land of the former western rights, namely the Erfpacht Verponding Rights in the Punclut Area of Bandung City, related to legal certainty and how the legal protection of land owners of the former Erfpacht Verponding rights in the Punclut Area of Bandung City.The research method used in this research is the juridical-normative method and uses literature data collection techniques using secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The results obtained are the implementation of the former Erfpacht Verponding Rights in the Punclut Area of Bandung City, which since the enactment of land laws is land controlled by the state and allocated land for the region. citizens as recipients of rights. However, the designation and utilization of the land had not been carried out in good faith by the recipient of the rights at that time. So that the state canceled the granting of their rights, which resulted in the absence of legal certainty and legal protection for the recipients of the land rights of the former Erfpacht Verponding Rights in the Punclut Area of Bandung City.
Abstrak. Tanah negara merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh manusia. Tanah merupakan alat produksi untuk masyarakat sehingga tanah itu harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan juga kesejahteaan rakyat. Penguasaan tanah oleh negara dimaknakan sebagai kewenangan negara untuk mengatur peruntukkan dan penggunaan dari tanah tersebut sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak. Tanah-tanah bekas peninggalan hak-hak barat, apabila tidak langsung dikonversikan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Undang Undang Pokok Agraria dengan jangka waktu yang telah ditentukan pula maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tanah bekas hak barat yaitu Hak Erfpacht Verponding yang berada di Kawasan Punclut Kota Bandung dihubungkan dengan kepastian hukum dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah bekas Hak Erfpacht Verponding di Kawasan Punclut Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode Yuridis-Normatif dan menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu implementasi tanah bekas Hak Erfpacht Verponding Di Kawasan Punclut Kota Bandung bahwa sejak berlakunya peraturan-peraturan mengenai hukum tanah adalah tanah yang dikuasai negara dan diberikan peruntukkan tanahnya bagi warga setempat sebagai penerima hak. Akan tetapi terhadap peruntukkan dan pemanfaatan tanah tersebut belum dilakukan dengan itikad baik oleh para penerima hak pada saat itu. Maka negara membatalkan pemberian hak nya tersebut sehingga menimbulkan tidak diberikannya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah bekas Hak Erfpacht Verponding di Kawasan Punclut Kota Bandung.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andrian, Sutedi. 2006. Peralihan Hak AtasTanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Anna, Triningsih dan Zaka, Firma Aditya. 2019. Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Recht Vinding, Volume.8. Nomor. 3.
A.P. Parlindungan. 1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Arba. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arif Firmansyah, Penafsiran Pasal 33 UUD Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, FH UNISBA, Vol. XII, No. 1, Maret-Agustus 2012
Boedi, Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I Hukum Tanah Nasional. Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan.
Effendi, Perangin. 1999. Praktek Permohona Hak Atas Tanah. Jakarta: Rajawali Pers.
repository.unpas.ac.id.(Diakses Pada Januari 2021)
Riduan, Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Satjipto, Rahardjo. 1993. Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.
Suardi. 2005. Hukum Agraria. Badan Jakarta: IBLAM.
Undang-Undang Pokok Agraris No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1971 Tentang Pendaftaran Tanah.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24934
   Â