Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Menolak Penguburan Jenazah Covid-19 Berdasarkan Protokol Kesehatan
Abstract
Abstract. Increasing the number of deaths caused by Covid-19 in Indonesia, the Indonesian government issued a policy in the form of Ministerial Decree Number HK.01.07 / Menkes / 413 / 2020 on Guidelines for prevention and control of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) in the policy there are health protocols regarding the burial of Covid-19 bodies. This study aims to find out how law enforcement and the role of the government towards the act of refusing the burial of Covid-19 bodies based on health protocols. The research used here is a normative juridical approach, the research specifications are descriptive analytical and the analysis method is qualitative juridical. The first formula conclusion is that there is no countermeasure in the act of refusing the burial of Covid-19 bodies based on health protocols both from the authorities and from the community. The second formulation conclusion is that the government has performed its role by issued a sanctions policy for citizens who are not disciplined health protocols but in that policy there are no sanctions regarding violators of the act of refusing the burial of Covid-19 bodies.
Â
Â
Abstrak. Meningkat pesatnya jumlah kasus kematian yang disebabkan Covid-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Menteri Nomor HK.01.07 / Menkes / 413 / 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di dalam kebijakan tersebut terdapat protokol kesehatan mengenai penguburan jenazah Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan peran pemerintah terhadap tindakan menolak penguburan jenazah Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan. Penelitian yang digunkan disini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analitis dan metode analisisnya berupa yuridis kualitatif. Kesimpulan rumusan pertama yaitu tidak ada nya upaya penanggulangan dalam tindakan menolak penguburan jenazah Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan baik dari pihak aparat maupun dari masyarakat. Kesimpulan rumusan kedua yaitu pemerintah telah melakukan perannya dengan mengluarkan kebijakan sanksi bagi warga yang tidak disiplin protokol kesehatan namun dalam kebijakan itu tidak terdapat sanksi mengenai pelanggar tindakan menolak penguburan jenazah Covid-19.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
K C Chaudhuri, “A Review of Coronavirus Disease-2019 (COVID-19)â€. The Indian Journal of Pediatrics (April 2020) 87(4):281–286, 2020
Nilam Fitriani Dai, “Stigma Masyarakat Terhadap Pandemi Covid-19â€. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PROBLEMATIKA SOSIAL PANDEMI COVID-19 “Membangun Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19†ISBN: 978-602-5722-33-2, Kendari 20 Mei 2020
P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Dini Dewi Heniarti, “Problematika Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Anakâ€, Syiar Madani, Vol. VIII No.3 November 2006
Moh. Hatta , “Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khususâ€, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2009
Anwar Daud,dkk. “PENANGANAN CORONAVIRUS (COVID-19) DITINJAU DARI PERSFEKTIF KESEHATAN MASYARAKATâ€, Gosyen Publishing, Yogyakarta, 2020
Tess Pennington, “Panduan Kesiapsiagaan Hadapi Virus Coronaâ€, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2020
Wasito dan Hastari Wuryastuti, “CORONAVIRUS- Kupas Tuntas Sejarah, Penyebaran, Patogenesis, Pendekatan Diagnosis dan Gejala Klinis Coronavirus pada Hewan dan Manusiaâ€, Lily Publisher, Yogyakarta, 2020
Ade Mahmud (dkk.), “Model Karantina Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif dan Fiqh Maslahat untuk Memutus Rantai Penularan Virus Coronaâ€, Wawasan Yuridika, Vol.4 No.2, September 2020, Bandung
Vivi Ariyanti, “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesiaâ€, Jurnal Yuridis, Vol.6 No.2, Desember 2019, Purwekerto
Lilik Mulyadi, Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni Bandung, Bandung, 2008
Ali Imron, “Peran dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsiâ€, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol.6 No.1, Maret 2016
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, 2018, Depok
Soerjono Soekanto, Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar, Rajawali Persada, Jakarta, 1990
Antonius, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Warga Masyarakat Yang Melakukan Kegiatan Tanpa Izin Di Bandar Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 (Studi di Bandar Udara Internasional Supadio Kubu Raya)â€, Tesis
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24928
   Â