Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Tanpa Prosedur Ditinjau dari Peraturan Mentreri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Studi Kasus PT.X Banten)

Agnes Putri

Abstract


ABSTRACT. In the passport of the TKA it is written that the permission given by the Indonesian government by the immigration authorities is to work as TKA in Indonesia with a certain position and time even just as a tourist. It is not uncommon for companies to often use and hide illegal TKA. In the present TKA becomes a necessity for the company. Where the company considers TKA has skills and abilities that are not owned by migrant workers. In connection with this, Indonesia especially the Government of Banten Province noted, in 2019 as many as 1,834 TKA worked officially in Tengerang district. (1) How is the Use of Foreign Workers that are not in accordance with the procedures based on Regulation of the Minister of Manpower No. 10 of 2018 concerning Procedures for the Use of Foreign Workers?,(2)How is the Immigration Office's Supervision of workers who do not use work visas? The approach method used in this research is normative juridical which is a research approach that emphasizes the science of law, literature research in order to obtain a comprehensive and systematic picture of legal norms, legal principles, but also trying to study the rules of law that apply in society. (1) The use of TKA in PT. X BANTEN has violated Article 45 of the Employment Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower and Article 4 Paragraph (4) letter g of The Minister of Manpower Regulation Number 10 Year 2018 concerning Procedures for the Use of Foreign Workers. (2) Administrative sanctions in the form of temporary suspension of TKA licensing process in accordance with Article 39 Paragraph (3) and (4) letter a which until now the sanction has not been applied by PT. X BANTEN.

ABSTRAK Dalam paspor para TKA ini tertulis bahwa izin yang diberikan pemerintah Indonesia oleh pihak imigrasi adalah untuk bekerja sebagai TKA di indonesia dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis. Tidak jarang perusahan sering kali menggunakan dan menyembunyi para TKA yang ilegal. Dalam masa kini TKA menjadi kebutuhan bagi perusahaan. Dimana perusahaan menganggap TKA memiliki skill dan kemampuan yang tidak dimiliki oleh TKI. Berhubung dengan hal tersebut indonesia khusunya Pemerinta Provinsi Banten mencatat, pada tahun 2019 sebanyak 1.834 TKA bekerja secara resmi di kabupaten Tengerang.(1) Bagaimana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing ?,(2)Bagaimana Pengawasan oleh kantor imigrasi terhadap para pekerja yang tidak menggunakan Visa kerja ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum, penelitian kepustakaan guna memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis norma hukum, asas hukum, namun disamping itu pula berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. (1)Penggunaan TKA di PT. X BANTEN telah melanggar Pasal 45  Undang-undang Keternagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 4 Ayat (4) huruf g Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara proses perizinan TKA sesuai dengan Pasal 39 Ayat (3) dan (4) huruf a yang sampai sekarang sanksi tersebut belum di terapkan PT. X BANTEN.

 


Keywords


Ketenagakerjaan,Pengawasam oleh Kantor Imigrasi

Full Text:

PDF

References


Andri Donnal Putera, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/23/204120126/menaker-jelaskan-mengapa-indonesia-masih -butuh-tenaga-kerja-asing.

Djumbadi, Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo persada, Jakarta, 2004.

Eddy O.S. Hiariej. Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga.2012.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b57d36fd6277/inilah-10-aturan-baru-tata-cara-penggunaan-tka-yang-perlu-dipahami?page=all

https://semartara.news/26-pekerja-asing-diamankan-petugas/

https://www.jpnn.com/news/24-wna-asal-tiongkok-diamankan-karena-tak-memiliki-dokumen?page=2

S. Atalim dan Shierly Debora,†Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Tenega kerja asing Di Indonesia Berdasarkan Pengaturan yang dibuat oleh Presiden Nomor 20 Tahun 2018 jo. Peraturan Mentri Ketenegakerjaan Nomor 10 Tahun 2018â€.Jurnal Era Hukum (vol 16 No 2 tahun 2018 hal 227).

Sihar Sihombing, Hukum Keimigrasian Dalam Sistem Hukum Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2004.

Syarif, Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dan Peraturan-Peraturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24906

Flag Counter     Â