Peningkatan Jumlah Perceraian Implikasi dari Masa Pandemi Covid-19 Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung)

Dinda Putri Dwiyanti, Tata Fathurrohman, Jejen Hendar

Abstract


Abstract.Basically, marriage is a physical and mental bond between a husband and wife which aims to form a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. To achieve a harmonious family, it requires the efforts of each married couple to maintain it. However, many of the married couples fail to strive for family harmony, which in the end choose to end their household with a divorce that is never expected by husband and wife anywhere else. This study aims to determine and analyze the implementation of the Islamic Law Compilation regarding the purpose of marriage in increasing divorce during the Covid-19 period in Bandung Regency. The method used in this research is normative juridical with the library study data collection technique which is carried out by collecting secondary data. Then analyzed using qualitative data analysis methods.The results obtained are first, the factors that cause divorce in Bandung Regency, namely due to economic factors, disputes, domestic violence, age, and education. Second, from these factors, the dominant factors causing divorce in Bandung Regency to be precise at the Soreang Religious Court are the factors of dispute, age, and education. Thus, it can be seen that the impact of age, education and disputes and arguments on the divorce factor is enormous.

Abstrak.Pada dasarnya perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai keluarga yang harmonis diperlukannya upaya dari masing-masing pasangan suami istri untuk mempertahankannya. Namun demikian, banyak diantara pasangan suami istri gagal dalam mengupayakan keharmonisan keluarganya, yang pada akhirnya memilih untuk mengakhiri rumah tangganya dengan jalan perceraian yang tidak pernah diharapkan oleh pasangan suami istri dimana pun berada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dari Kompilasi Hukum Islam mengenai tujuan perkawinan dalam meningkatnya perceraian pada masa Covid-19 di Kabupaten Bandung.Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, faktor-faktor penyebab perceraian di Kabupaten Bandung yaitu karena faktor ekonomi, perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, usia, dan pendidikan. Kedua, dari faktor-faktor tersebut yang menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kabupaten Bandung tepatnya di Pengadilan Agama Soreang adalah faktor perselisihan, usia, dan pendidikan. Dengan demikian terlihat bahwa dampak faktor usia, pendidikan serta perselisihan dan pertengkaran terhadap faktor perceraian begitu besar.

 

 

 


Keywords


Tujuan Perkawinan, Faktor Perceraian, Kompilasi Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


Budi Prasetyo, “Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umurâ€. Serat Acitya. Volume 6, No.1, 2017.

Depatermen Agama, Al-Quran Az-Zariyat.

Kompasiana, Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah, https://www.kompasiana.com/pakcah/550a5471813311f813b1e1b3/keluarga-sakinah-mawaddah-rahmah#:~:text=Mawaddah%20adalah%20jenis%20cinta%20membara,sebab%2Dsebab%20yang%20bercorak%20fisik. (diakses tanggal 13 Januari 2021 pukul 11.00 WIB).

Nur Ahmad, “Konseling Pernikahan Berbasis Asmaraâ€, Volume 7, No.2, Jurnal Konseling Bimbingan Islam, 2016.

Observasi faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Soreang, 16 November, 2020.

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, tnp., ttp., t.t.

Sudirman, Pisah Demi Sakinah, Pustaka Radja, Jember, 2018.

Wawancara dengan Rechtza Assiez Hakim di Pengadilan Agama Soreang, 16 November 2020.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24889

Flag Counter     Â