Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Suap Dalam Pengaturan Skor (Match fixing) Pertandingan Sepak Bola Di Indonesia Dihubungkan Dengan Pertandingan Yang Fair Play

Dandy Rahman Iswandi, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstrak.This state authority does not have the ability or the will to ensnare the perpetrators of fixing football matches in Indonesia with the criminal law stipulated in Law No. 11/1980 on the Crime of Bribery. Regarding Match Fixing in Indonesia, of course this problem is not a new problem in the world of Indonesian sports, especially Indonesian football. Therefore, the problems studied are directed at identifying the following problems: (1) How is law enforcement on match fixing in Indonesian football linked to Law No.11 of 1980 regarding the criminal act of bribery? (2) What efforts can be made in the case of match fixing in a soccer match in Indonesia from the implementation of a fair play match? The approach method used in this research is the Normative Juridical approach. The data collection technique used by the writer is literature study. The research specification used is descriptive analysis. Law enforcement such as the Police, the Attorney General's Office, and the Anti-Football Mafia Task Force can carry out maximum law enforcement, process all reports of complaints regarding the existence of this score setting so that there are no more similar cases in the community, so it is hoped that it will have a deterrent effect on the perpetrators. others who try to violate the prevailing laws and regulations.

 

Abstrak.Otoritas negeri ini tidak memiliki kemampuan atau kemauan untuk menjerat para pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia dengan hukum pidana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Terkait dengan Match Fixing di Indonesia, tentu masalah ini bukan masalah baru dalam dunia olahraga Indonesia, terutama persepakbolaan Indonesia. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengaturan skor (match fixing) dalam sepak bola Indonesia di kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap? (2)Apa upaya yang dapat di lakukan atas kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan sepak bola di Indonesia dari terlaksananya pertandingan yang fair play? Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Penegakan Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Satgas Anti Mafia Bola dapat melakukan penegakan hukum secara maksimal, memproses semua laporan terhadap pengaduan terkait adanya pengaturan skor ini agar tidak lagi terdapat kasus-kasus yang serupa di kalangan masyarakat, sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku yang lainya yang mencoba melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku



Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana Suap, Pengaturan Skor

Full Text:

PDF

References


Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Kencana, Jakarta, 2017.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Eko Noer Kristiyanto, Pengaturan Skor Sepak Bola dan Ketidakmamuan Penegak Hukum, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/EKO.pdf, Diakses Pada Tanggal 17 Februari 2020 Pukul 17.22 Wib

Lihat Pasal 29 Kode Etik FIFA tahun 2018 juga terdapat didalam Pasal 72 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Agus Warsudi, Diduga Lakukan Match Fixing Perses VS Persikasi 6 Orang Di Tangkap Satgas AMB, https://jabar.sindonews.com/read/12441/2/diduga-lakukan-match-fixing-perses-vs-persikasi-6-orang-ditangkap-satgas-amb-1574770293, Diakses pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 08.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.24876

Flag Counter     Â