Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor oleh Pihak Leasing Dikarenakan Kredit Macet Ditinjau dari Pasal 368 KUHP dan Peraturan Menteri Keuangan (NO.130/PMK.010/2012)

Sandi Nugraha Iskandar, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. Withdrawal of the vehicle for reasons of arrears in arrears by leasing as an officer of a financial institution is an event that is often found in various media news and experience in the community. On the basis of legal certainty for finance companies in connection with the implementation of fiduciary transactions, Minister of Finance Regulation No.130 / PMK.010 / 2012 concerning Fiduciary Guarantee Registration for Financing Companies that conduct financing for Motorized Vehicles with Fiduciary Collateral is issued. The formulation of the problem is how the fiduciary guarantee registration arrangements for motor vehicle financing companies, how the legal consequences of the withdrawal of motor vehicles carried out by the leasing party and how the form of legal protection given to consumers who experience the withdrawal of motor vehicles by the leasing party. This type of research applied is to use descriptive research methods with normative juridical form (normative legal research). Data sources used are primary, secondary and tertiary data. Data collection techniques are carried out through library research (library research). Data analysis in this study was carried out qualitatively. Based on the results of the author's research is the implementation of fiduciary guarantee registration for motor vehicle finance companies including submission of applications for fiduciary guarantee registration, inspection of the requirements for guarantee registration application, recording in the Fiduciary Register Book, and issuance of Fiduciary Guarantee Certificate. The legal consequences of the withdrawal of motor vehicles made by the leasing party Then the agreement with the Fiduciary guarantee is only in the form of a Deed under the hand that does not have the executive power to execute directly the goods in the possession of the consumer. When consumers do not pay installments within a certain time or do not pay it off, the Financing Company cannot immediately execute it directly. The execution process must be carried out by filing a civil claim to the Court through a civil procedural process until the court's decision is legally binding. The form of legal protection granted to consumers who experience motor vehicle withdrawals by leasing parties through the ministry of finance has issued a new breakthrough regulation contained in Minister of Finance Regulation Number 130 / PMK.010 / 2012 concerning Registration of Fiduciary Guarantees for Financing Companies, which prohibits leasing companies the forced withdrawal of motor vehicles on the road because it can be categorized as seizure according to article 368 of the Criminal 

Keywords: Withdrawal, Motorized Vehicles, Leasing

Abstrak. Penarikan kendaraan karena alasan menunggak angsuran oleh leasing selaku petugas dari lembaga pembiayaan merupakan peristiwa yang sering dijumpai dari berbagai media pemberitaan dan pengalaman dalam masyarakat. Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia maka terbit Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana pengaturan pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, bagaimana akibat hukum atas penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan pihak leasing dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen yang mengalami penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing. Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai metode penelitian deskriptif dengan bentuk yuridis normatif (penelitian hukum normatif). Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka (library research). Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis adalah Pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor meliputi pengajuan permohonan pendaftaran jaminan fidusia, pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran jaminan, pencatatan dalam Buku Daftar Fidusia, dan penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia. Akibat hukum atas penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan pihak leasing Maka Perjanjian dengan jaminan Fidusia tersebut hanyalah berupa Akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan konsumen. Ketika konsumen tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya maka Pihak Perusahaan Pembiayaan tidak dapat secara serta merta mengeksekusii secara langsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan melalui proses hukum acara perdata hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen yang mengalami penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing melalui kementerian keuangan telah mengeluarkan satu terobosan peraturan baru yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan, yang melarang perusahaan leasing malakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalan karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan menurut pasal 368 KUHP.

Kata kunci : Penarikan, Kendaraan Bermotor, Leasing



Keywords


Penarikan, Kendaraan Bermotor, Leasing

Full Text:

PDF

References


Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Emille Durkheim,â€Pengantar Kriminologiâ€, Oleh: Prof.Dr. Nandang Sambas, SH., MH.Hlm, 21 Dey Ravena dan Kristian, â€Kebijakan Kriminal (Criminal Policy)â€, Kencana, Jakarta, 2017, Hlm. 113.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata termasuk Asas-asas Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, Hlm 196.

Jonker Sihombing, Tanggungjawab Yuridis Bankir atas Kredit Macet Nasabah, PT Alumni, Bandung, 2009, Hlm. Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, Hlm 259

Iswi Hariyani, Bebas Jeratan Utang Piutang, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010, Hlm 122




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.24728

Flag Counter     Â