Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam Kasus Pembunuhan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (begal) Dikaitkan dengan Pembelaan Terpaksa Untuk Diri Sendiri Maupun Orang Lain
Abstract
Abstract. Students in Malang who killed begal for protecting their female friends were sentenced to one year of coaching by Judge of the Kepanjen District Court, Malang Regency. The sentence was in accordance with the demands of the Public Prosecutor (Prosecutor). The judge ruled ZA was proven to have committed acts of ill-treatment resulting in death based on Article 351 of the Criminal Code. The article used in the murder court's decision in its main form is not accurate because the article on murder where the ultimate goal is to kill while the perpetrator does it for emergency defense that exceeds the limit namely article 49 paragraph (2) where the perpetrator experiences a severe mental shock as a threat or attack from the begal. In criminal law, there is the term noodweer or excuse for forgiveness. This is stated in article 49 of the Criminal Code which stipulates that a person who conducts a defense is forced to not be charged with a criminal offense. In these circumstances, we may fight to defend ourselves and the stolen property because the thief has attacked with rights.
Keywords: Noodweer, Legitimate, Judge's Decision.
Abstrak, Pelajar di Malang yang membunuh begal karena melindungi teman wanitanya divonis hukuman satu tahun pembinaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP. Pasal yang digunakan dalam putusan pengadilan pembunuhan dalam bentuk pokok tidak cermat karena pasal tentang pembunuhan yang mana tujuan akhirnya untuk membunuh sedangkan pelaku melakukannya untuk pembelaan darurat yang melampaui batas yaitu pasal 49 ayat (2) dimana pelaku mengalami keguncangan jiwa yang hebat sebagai adanya ancaman atau serangan dari para begal. Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf. Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana. Pada kasus tersebut, seharusnya alasan pemaaf berlaku bagi pelaku melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa karena dengan alasan diatas sehingga menghapus pidana pelaku. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak.
Kata Kunci: Noodweer, Begal, Putusan Hakim.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi. 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chairul Huda, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan : Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Penerbit Kencana, Jakarta.
Mulyadi, Lilik. 2014. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indo nesia; Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Kamil, Ahmad dan Fauzan, M., Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Kencana, 2008.
R. Soesilo, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
Tim Pengkajian Bidang Hukum Pidana, 1998, Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana, Departemen Kehakiman.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta
Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (2).
Ramot Lumbantoruan, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, Vol. 2, No. 2, Desember 2019
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4870423/ini-pertimbangan-pn-malang-vonis-pelajar-bunuh-begal-1-tahun-pembinaan.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23325
   Â