Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penegakan Hukumnya terhadap Penipuan Tiket Konser Exo Melalui Media Sosial Twitter
Abstract
Abstract. Technology Information has succeeded in building a new habit in a global society that affects changes in the pattern of life needs of people in the social and economic field who usually do business and transact or socialize by meeting physically or conventionally to do business and transact or socialize electronically, namely meeting each other in the virtual world . Recently there is an interesting phenomenon that has arisen in the community, namely buying and selling online, namely making transactions to buy goods or services through electronic media, but this has triggered a fraud crime using electronic media with a variety of new modes, examples of fraud through the media electronic, namely someone deliberately doing exo concert ticket transaction fraud through social media twitter. The approach method in this research uses the normative juridical method, namely legal research which is carried out by examining library materials or secondary data consisting of primary legal materials, namely the ITE Law and the Criminal Code, secondary legal materials namely books, journals, scientific papers and materials. others related to this research.The results of this study conclude that the Electronic Information and Transaction Law does not specifically regulate the definition and types of criminal acts of fraud through electronic media or social media, but the losses incurred due to electronic transactions are regulated in article 28 paragraph (1) of the Law. ITE, as well as the evidence is contained in article 5 paragraph (2) of the ITE Law, and if the perpetrator is found guilty, he can be sentenced in accordance with article 45A paragraph (1) of the ITE Law, however law enforcement in cases of this criminal act of fraud cannot It was followed up further and did not reach the final stage in court because the perpetrator could not be found because the personal data provided was fake along with the social media IP address that could not be traced because it was lost.
Keywords: Crime Fraud, Electronic Transactions, Exo Concert.
Abstrak. Teknologi Informasi telah berhasil membangun suatu kebiasaan baru di suatu masyarakat global yang mempengaruhi perubahan pola kebutuhan hidup masyarakat dibidang sosial dan ekonomi yang lazimnya berbisnis dan bertransaksi maupun bersosialisasi dengan bertemu secara fisik atau konvensional menjadi berbisnis dan bertransaksi maupun bersosialisasi secara elektronik yakni saling bertemu di dunia virtual. Akhir-akhir ini ada satu fenomena menarik yang timbul di masyarakat yakni jual beli online yaitu bertransaksi membeli barang atau jasa melalui media elektronik, namun hal tersebut memicu adanya tindak kejahatan penipuan menggunakan media elektronik dengan berbagai macam modus baru, contoh dari tindak pidana penipuan melalui media elektronik yakni seseorang dengan sengaja melakukan penipuan transaksi tiket konser exo melalui media sosial twitter.
Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan caraÂ
meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer yaitu Undang-Undang ITE dan KUHP, bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, karya tulis ilmiah dan bahan lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik tidak mengatur secara khusus pengertian dan jenis-jenis tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau media sosial, namun terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi elektronik diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta pembuktiannya terdapat dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ITE, dan apabila pelaku terbukti bersalah maka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, namun penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan ini tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh dan tidak sampai pada tahap akhir di pengadilan dikarenakan pelaku tidak dapat ditemukan karena data diri yang diberikan palsu beserta IP Address media sosial yang tidak dapat dilacak dikarenakan telah hilang.
Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Transaksi Elektronik, Konser Exo
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2012.
Kristian Hutasoit, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.
Tanti Yuniar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Agung Media Mulia. 2009.
Moeljatno, “KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)â€, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23184
   Â