Akibat Hukum dari Perceraian Terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam
Abstract
Key words: consequences of law, divorce, living
Abstrak. Perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan hukum keperdataan. Dalam Pasal 2 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dikatakan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat miitsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Adapun dari tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Permasahan dalam keluarga salah satunya adalah masalahan perceraian seperti persidangan perceraian gugat cerai putusan nomor 1574/Pdt.G/2018/PABDG. Adapun faktor-faktor terjadinya perceraian adalah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, faktor perselisihan rumah tangga, faktor kekerasan dalam ruma tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian terhadap nafkah anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskripstif analitis melalui pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, perceraian dalam sidang putusan nomor 1574/Pdt.G/2018/PABDG hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yaitu kewenagan hakim untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan dan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat maka dari itu tidak adanya putusan dari hakim atas besaran nafkah yang harus dipenuhi oleh suami kepada anaknya.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Perceraian, Nafkah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan Dalam Islam (The Rights of Women in Islam), terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1994. Hlm.169.
Forum Sahabat, Jakarta, 2008, Hlm 63
Ibid., hlm 35.
Lawrence M Friedman, American Law an Introduction; Hukum Amerika Sebuah pengantar (Jakarta: Tatanusa 2001), hlm 312
Libertus Jehani, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya, Hlm 23
Muhammad Sya ifuddin, Sri Turat miyah, Annalisa Yahanan, Huk um Perceraian, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2014), hlm 38
Salinan Putusan Nomor : 1574/Pdt.G/2018/PABDG. Hlm 9
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta, 2011 Hlm. 29
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21896
   Â