Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial dan Implementasinya di Kota Bandung Dihubungkan dengan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Berdasarkan UUPPLH

Marsha Alyadiani

Abstract


Abstract. Bandung is the capital of West Java province which cannot be separated from social problems, for example is the problem of street children. People with social welfare problems are a person, family / community group who due to an obstacle, difficulty, or disorder so that they cannot carry out their social functions. Due to a social phenomenon that consists in various dimensions, causing problem solving becomes complicated. The existence of street children is a direct result of meeting unmet needs. Children who are part of a family that is unable to meet physical, psychological, social, and spiritual needs. The family does not meet basic needs such as food, education, comfort so that children are unable to carry out social functions properly. Lack of special attention and support from families and the government to restore the social functioning of the children themselves as a precaution for children not to be on the streets thereby hampering legal action. One program to deal with street children is the Child Social Welfare Program (PKSA) which is still included in the group of People with Social Welfare Problems (PMKS). This program was formed on the basis of the increasing number of street children in Indonesia. Conceptually PKSA is more comprehensive and sustainable compared to children's social service programs in previous years because it is based on the approach of children, parents and family, and to the community, namely the children's social welfare institution that specifically handles children (LKSA). The child social welfare program is designed as a directed, integrated and ongoing effort by the government, regional government and the community in the form of conditional child social welfare services and assistance which includes social assistance / subsidies to fulfill basic needs, increasing accessibility to basic social services (birth certificates, education, health, shelter and clean water, recreation, skills and others), strengthening and responsibilities of parents / family in the care and protection of children, strengthening the social welfare institutions of children.

Keywords : People with Social Welfare Problems, Child Social Welfare Program, Street Children

Abstrak. 

Bandung adalah ibu kota provinsi Jawa Barat yang tidak lepas dari masalah sosial, misalnya adalah masalah anak jalanan. Penyandang masalah kesejahteraan sosial merupakan seseorang, keluarga/ kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, maupun gangguan sehingga tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya. Dikarenakan suatu fenomena sosial yang terdiri dalam berbagai dimensi, menyebabkan pemecahan masalahnya menjadi rumit. Keberadaan anak jalanan merupakan akibat langsung dari pemenuhan kebutuhan yang tidak terpenuhi. Anak yang merupakan bagian dari keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik, psikis, sosial, dan spiritual. Keluarga tidak mencukupi kebutuhan dasar seperti makan, pendidikan, rasa nyaman hingga anak tidak mampu menjalankan fungsi sosial secara wajar. Kurangnya perhatian dan dukungan khusus dari keluarga maupun pemerintah untuk memulihkan keberfungsian sosial anak itu sendiri sebagai pencegahan untuk anak - anak tidak berada di jalanan sehingga menghambat tindakan hukum. Salah satu program untuk menangani anak jalanan yaitu Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) yang masih termasuk dalam kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Program ini dibentuk atas dasar semakin bertambahnya anak jalanan di Indonesia. Secara konseptual PKSA lebih komprehensif dan berkelanjutan dibandingkan program pelayanan sosial anak pada tahun-tahun sebelumnya karena sudah berdasarkan pendekatan anak, orang tua dan keluarga, dan kepada masyarakat yaitu lembaga kesejahteraan sosial anak yang khusus menangani anak (LKSA). Program kesejahteraan sosial anak dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat yang meliputi bantuan sosial/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, keterampilan dan lain-lain), penguatan dan tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak, penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.

Kata Kunci : Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Program Kesejahteraan Sosial Anak, Anak Jalanan


Keywords


Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Program Kesejahteraan Sosial Anak, Anak Jalanan

Full Text:

PDF

References


https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/penyandang-masalah-kesejahteraan-sosial-88/2018

Pedoman Pelayanan Sosial Anak Jalanan , Departemen Sosial RI, 2008

repository.ipb.ac.id

Dwi Hastutik, Pengertian Anak Jalanan, 15, 2005

Departemen Sosial 2001: 25-26

Soetomo. 2008. Masalah Sosial Dan Upaya Pemecahannya.

Jogjakarta : Pustaka Pelajar.

Suyatna, Hempri. Revitalisasi Model Penanganan Anak Jalanan

di Rumah perlindungan anak. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu

Politik, Universitas Gajah Mada. Volume 15, Nomor 1, Juli

(41- 54) ISSN 1410-4946.

Saripudin, Didin. The Street Children Development in Open

House. Faculty of Social Studies Education, Indonesia

University of Education. Journal of Social Sciences 8 (2):

-273, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21843

Flag Counter     Â