Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Tindak Pidana di Bidang Pangan Tanpa Izin Edar Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Abstract
Abstract.. In line with technological developments, types of commodities are being marketed by businesses are increased. It may allows criminal liability to arise if a business operator do a criminal act. The function of criminal liability is as prevention, not only for the individual, but also as a prevention for the public. It also applies to food businesses operator if they commit a crime. Food is the most important human needs besides house, cloth, education, and health. One kind of the criminal acts in the food sector is unauthorized food, food without registration number. Registration number is a permit for Medicines and Foods which are produced by food industries and / or imported by importers of Medicines and Foods which will be distributed in the territory of the Republic of Indonesia based on an assessment of safety, quality, and benefits.
Keywords : Criminal Liability, Food, Registration Number
Â
Abstrak. Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaku usaha semakin banyak jenis komoditas yang dipasarkannya, hal tersebut memungkinkan timbulnya pertanggungjawaban pidana jika pelaku usaha melakukan tindak pidana. Fungsi dari pertanggungjawaban pidana adalah sebagai sarana pencegahan, pencegahan tidak hanya sebagai perwujudan terhadap individu, tetapi juga sebagai pencegahan terhadap masyarakat yang bersifat umum. Pelaku usaha di bidang pangan pun tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana jika melakukan tindak pidana. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang terpenting disamping papan, sandang, pendidikan, kesehatan. Salah satu tindak pidana di bidang pangan adalah pangan olahan tanpa izin edar. Izin edar adalah izin untuk Obat dan Makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir Obat dan Makanan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan
Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pangan, Izin Edar
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, teori, dan Penerapannya, Prenada Media Group, Jakarta, 2016
Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, cet.I, Kansius, Yogyakarta
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Dede Ahdiana. Bioteknologi Pangan, http://biotekn.blogspot.com/2013/04/definisi-pangan.html
Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal, Balebad Dedikasi Prima, Jakarta, 2017
Gde Manik Yodiartha, “Tanggungjawab Pelaku Usaha Terkait dengan Jual Beli Telepon Seluler Tanpa Garansiâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.5 No.1, Mei 2016, Denpasar 2009
Innosentius Samsul, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak, Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia , Jakarta, 2004
M.Sudrajat Basir, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Ramadja Karya, Bandung, 1986
Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP, PT.Refika Aditama, Bandung, 2019
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,1987
Sri Lestariningsih, Kejahatan Korupsi Bidang Pertanian Pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan Sosial, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. III No. 2, Riau, 2010
Wantjik, Saleh Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977
Wawancara dengan Nihan Saputro pada tanggal 13 Juni 2020
Wawancara dengan Nihan Saputro pada tanggal 16 Juli 2020
Wisnu Cahyadi, Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan, PT. Bumi Aksara,2005
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21834
   Â