Perlindungan Hukum bagi Konsumen Muslim atas Beredarnya Produk yang Mencantumkan Label Halal Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Hukum Islam
Abstract
Abstract. This research is motivated by the population of Indonesian Muslims who reach 207.2 million people. The halalness of a product becomes a mandatory requirement for Muslim consumers. In Indonesia, there are still many food and beverage products that are labeled fake halal. Efforts to provide interests to consumers is an important thing. Therefore this study examines the mechanism and supervision of the inclusion of halal labels and legal protection for Muslim consumers in accordance with relevant regulations. This study uses a normative juridical method that examines secondary data with descriptive analytical research specifications. Data collection techniques used in this study were literature study and interviews. The data analysis method in this research is qualitative because it connects one article with another article in the legislation. The results of this study can inform business operators about the procedures for obtaining halal certificates and supervision of the inclusion of halal labels and legal protection measures for Muslim consumers for products that bear fake halal labels.
Keywords: Food and Beverage Products, Fake Halal Labels and Business Actors.
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi jumlah penduduk Indonesia yang beragama islam mencapai 207,2 juta jiwa. Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi konsumen muslim. Di Indonesia masih banyak ditemukan produk makanan dan minuman yang berlabel halal palsu. Upaya untuk memberikan kepentingan terhadap konsumen merupakan suatu hal yang penting. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji mekanisme dan pengawasan pencantuman label halal dan perlindungan hukum bagi konsumen muslim sesuai dengan peraturan-peraturan yang berkaitan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisi data dalam penelitian ini yaitu kualitatif karena menyambungkan satu pasal dengan pasal lain dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini dapat memberitahukan kepada pelaku usaha mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal serta pengawasan terhadap pencantuman label halal dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen muslim atas produk yang mencantumkan label halal palsu.
Kata Kunci: Produk Makanan dan Minuman, Label Halal Palsu dan Pelaku Usaha.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kitab Suci Al-Qur’an
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
Yusuf Al-Qardhawi, Halal Haram Dalam Islam, penerjemah: Abu Hana Zulkarnain dan Abdurrahim Mu’thi, Media Sarana, Jakarta, 2004.
Dharu Triasih, dkk, Kajian Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal, Vol. 18, No. 2, Desember 2016.
KN. Sofyan Hasan, “Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Panganâ€, Vol.22, No.2, April 2015.
Muh. Zumar Aminuddin, “Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailandâ€, Vol. 1, Nomor 1, Januari-Juni 2016.
Syafrida, “Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslimâ€, Vol.7, No.2.
Andrio, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terkait Penyelesaian Sengketa Sebelum dan Sesudahnya Disahkannya UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halalâ€, Universitas Islam Negeri, Jakarta, 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/penduduk/item67.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.21579
   Â