Pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) Instan Digibank Berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum Dihubungkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian dan Manajemen Risiko

Intan Nur

Abstract


Abstrak. Dewasa ini bank dituntut untuk melakukan inovasi dalam menjawab segala tantangan yang dihadapi yaitu dengan mengadopsi layanan perbankan digital. Digibank adalah bank digital milik Bank DBS Indoensia. Salah satu fitur Digibank ialah Kredit Tanpa Agunan (KTA) Instan. Pengajuan KTA Instan Digibank hanya berdasarkan    e-KTP. Apabila pengajuan KTA Instan telah memenuhi persyaratan maka akan diberikan persetujuan dalam waktu enam puluh detik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pemberian KTA Instan Digibank berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian dan juga dihubungkan dengan manajemen risiko. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian yaitu deskriptif analitis yang mengunakan sumber data bahan sekunder. Dan teknik pengumpulan data didasarkan kepada studi kepustakaan dengan dilakukan analisis data kualitatif. Penelitian menyimpulkan bahwa prosedur KTA Instan Digibank belum memenuhi prinsip kehati-hatian yang tercermin dalam Prinsip 5-C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan contion of economic dan Prinsip  7-P mencakup personality, purpose, prospect, payment, profitability, dan protection. Prosedur KTA Instan Digibank telah memenuhi manajemen risiko yang terdiri dari identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang mencakup regulatory risk, operating risk, human resources risk, dan credit risk.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19339

Flag Counter     Â