Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Faradiba Syaranovia, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. The application of military law is the same as general criminal law, which is basically the Military Criminal Code (KUHPM) as a material law and Military Criminal Procedure Code which is regulated in Law Number 31 of 1997 as a formal law. For any act that constitutes a violation of the law in the category of a crime committed by a TNI soldier, then based on the provisions of the Military Criminal Law must be processed through a Military Court. It can be concluded that first, regarding the authority and jurisdiction of military justice, military court has the authority to adjudicate crimes committed by someone who at the time of committing a crime is a soldier, but upon the decision of the commander with the approval of the Minister of Justice must be tried by a court in the military court environment for examine, decide upon, and resolve administrative disputes in the armed forces, then combine the lawsuit for compensation in the criminal case concerned at the request of the aggrieved party as a result of the criminal act which is the basis of the indictment, and simultaneously include the two cases in one decision .

Keywords: Authority of Military Justice, General Crimes, TNI Soldiers

  

Abstrak. Penerapan hukum militer sama halnya dengan hukum pidana umum, yang pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagai hukum material dan Hukum Acara Pidana Militer yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai hukum formal. Terhadap setiap perbuatan yang merupakan pelanggaran  hukum dengan kategori tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, maka berdasarkan ketentuan Hukum Pidana Militer harus diproses melalui Pengadilan Militer. Dapat disimpulkan yaitu pertama, mengenai kewenangan dan yurisdiksi peradilan militer, peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang Prajurit, tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata, kemudian menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memuat kedua perkara tersebut dalam satu putusan.


Kata kunci: Kewenangan Peradilan Militer, Kejahatan Umum, Prajurit TNI

Keywords


Kewenangan Peradilan Militer, Kejahatan Umum, Prajurit TNI

Full Text:

PDF

References


Amiroeddin Sjarif, 1996, Hukum Disiplin Militer Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, hal. 7

Darwan Prinst, 2003, Peradilan Militer, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 6 dan 9.

Dini Dewi Heniarti, “TNI Dan Ancamanâ€. Pikiran Rakyat, 5 Oktober 2018

Dini Dewi Heniarti, 2017, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung hlm.63.

DPR Didesak Inisiatif Bahas RUU Peradilan Militerâ€, www.hukumonline.com, 5 April 2013.

Pidato Panglima TNI Pada UPacara Hari Ulang Tahun TNI KE-63, Jakarta, 5 Oktober 2009

Undang-Undang Hukum Disiplin Prajurit, UU No.26 Tahun 1997, LN No.74 Tahun 1997, TLN No.3703, ps 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19327

Flag Counter     Â