Aspek Sederhana Gugatan Pailit yang Dilakukan PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi kepada PT Mahkota Sentosa Utama atas Periklanan Proyek Meikarta Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum

Adam Permana, M Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Etymologically the term bankruptcy comes from the word bankrupt, the key word for bankruptcy is debt. Debt that is due and collectible and must be paid. In debt bankruptcy that is meant is debt that can be proven simply, the intention is simply proven that the debt must be clear and certain. In practice, a debtor rarely seldom submits a request for bankruptcy even though the debtor knows his true financial situation. The requirement to file for bankruptcy is a simple requirement in its proof based on the absolute conditions that must be met. A condition that cannot be proven simply cannot be used as an excuse to file for bankruptcy against individuals or legal entities. The provision is stated clearly in Article 8 paragraph (4) of the bankruptcy law and PKPU. The purpose of this paper is to find out whether a judge's decision to reject a bankruptcy case on the grounds of not fulfilling a simple proof, in accordance with the provisions of Article 8 paragraph (4) of the Bankruptcy Act, and to find out further whether the legal remedies to be taken by the debtor and creditor if the application for bankruptcy was rejected because it was not simply proven in bankruptcy. This study uses a normative juridical method that is the method used in legal research conducted by examining existing library materials, using existing regulations such as secondary data in the form of Bankruptcy Law No.37 / 2004 and PKPU, research results, dictionaries, cumulative indexes and so on with systematic data collection techniques. The results based on the things that have been described conclude that, the Commercial Court must grant a request for a statement of bankruptcy if in the trial hearing it is found that there are two or more facts of creditors and facts of debt (minimum one debt) that have matured and are not paid. by ignoring whether there is a difference in the amount of the amount of debt that was transferred by the bankrupt applicant and the bankrupt respondent.

Keywords: Proof of simplicity, bankruptcy, debt.

 

Abstrak. Secara etimologi istilah kepailitan berasal dari kata pailit, kata kunci dari kepailitan adalah utang. Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta wajib dibayar. Dalam kepailitan utang yang dimaksudkan adalah utang yang dapat dibuktikan secara sederhana, maksudnya dibuktikan secara sederhana adalah utangnya harus sudah jelas dan pasti. Di dalam praktik, seorang debitur jarang yang dengan kemauannya sendiri mengajukan permohonan kepailitan meskipun debitur tahu keadaan keuangannya yang sebenarnya. Syarat untuk mengajukan suatu kepailitan merupakan syarat yang sederhana dalam pembuktiannya berdasarkan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Suatu syarat yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perorangan maupun badan hukum. Ketentuan tersebut dinyatakan jelas pada Pasal 8 ayat (4) undang-undang kepailitan dan PKPU. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah keputusan hakim yang menolak kasus kepailitan dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU kepailitan, dan untuk mengetahui lebih lanjut apakah upaya hukum yang harus ditempuh oleh debitur dan kreditur apabila permohonan pailitnya ditolak karena tidak terbukti secara sederhana dalam kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu metode yang digunakan dalam penelitian hukum dilakukan dengan menelaah bahan pustaka yang ada, menggunakan peraturan yang ada seperti data sekunder berupa Undang-undang Kepailitan No.37/2004 dan PKPU, hasil-hasil penelitian, kamus, indeks komulatif dan lain sebagainya dengan teknik pengumpulan data secara sistematis. Hasil berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan menyimpulkan bahwa, Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan pernyataan pailit apabila dalam pemeriksaan persidangan ditemukan adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang (minimal satu utang) yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. dengan mengabaikan apakah ada perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit.

Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Kepailitan, Utang.


Keywords


Pembuktian Sederhana, Kepailitan, Utang.

Full Text:

PDF

References


Sutan Remy Sjahdeini, op., Hlm.298-299

S. Wojowasito, kamus umum Belanda Indonesia, penerbit Ichtiar Bana Van Hoeve, 1985, Jakarta, Hlm. 652

Fence m. Wantu, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim,†Jurnal Berkara Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum Univesitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Hlm. 395.

Victor Situmorang, et al., 1994, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Hlm. 42.

Ibid, Hlm. 40.

Rudhy A. Lontoh, Denny Kailimalang, Benny Ponto, Hal. 55




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19318

Flag Counter     Â