Tindakan Dokter terhadap Pasien Tanpa Adanya Informed Consent dalam Proses Pengangkatan Kedua Indung Telur di Rumah Sakit Grha Kedoya di Tinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Abstract
Abstract. Health is an important requirement that must be obtained by the community and guaranteed by the state, promoting public welfare is one of the goals of the Indonesian state to fulfill the rights of Indonesian citizens. Development in the field of health is basically aimed at increasing awareness, willingness and ability to live healthy for everyone to realize the optimal degree of health as an element of well-being. The existence of medical treatment without the patient's informed consent and without any further medical indications that should be done by doctors because it is an obligation that should be carried out by the holder of the doctor's profession, raises many questions. Is not a doctor in medical practice when going to perform a medical action must be based on medical indications in advance for the action that will be done and also must obtain prior approval from the patient in order to perform these actions because it is the right of the patient. Then how is the legal responsibility for the actions of the doctor. Based on this description, it is necessary to do a study of how Indonesian law regulates a medical action without the informed consent of the patient and how the doctor should perform a medical action. This study uses a normative juridical approach, which is a method of approach that examines legal rules relating to the legal issues under study. The research specifications used are descriptive analysis. The type of legal material used is primary legal material supported by secondary and tertiary legal materials. In this study the primary data was obtained through field studies and secondary data obtained through library studies. The data analysis method used is a qualitative approach to primary data and secondary data.This study aims to determine the legal protection arrangements for doctor actions carried out without the consent of the patient which can be detrimental to the patient.
Keywords: Medical Measures, Informed Consent, Legal Responsibility
Abstrak. Kesehatan merupakan kebutuhan penting yang harus didapatkan oleh masyarakat dan di jamin oleh negara, memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan negara Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang di miliki Warga Negara Indonesia. Pembangunan di dalam bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan. Adanya tindakan kedokteran tanpa adanya informed consent dari pasien dan tanpa adanya indikasi medis lebih lanjut yang seharusnya di lakukan oleh dokter karena itu adalah sebuah kewajiban yang sudah seharusnya di laksanakan oleh pemegang profesi dokter, menimbulkan banyak pertanyaan. Bukankah seharusnya dokter dalam melakukan praktik kedokteran ketika akan melakukan suatu tindakan medis harus berdasar pada indikasi medis terlebih dahulu atas tindakan yang akan di lakukannya dan juga harus mendapat persetujuan dari pasien terlebih dahulu agar dapat melakukan tindakan tersebut karena itu merupakan hak dari pasien. Lalu bagaimana tanggung jawab hukum atas tindakan dari dokter tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, maka perlu dilakukan kajian tentang bagaimana hukum di Indonesia mengatur suatu tindakan kedokteran tanpa adanya informed consent dari pasien dan bagaimana seharusnya dokter tersebut ketika akan melakukan suatu tindakan medis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menelaah kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini data primer diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap tindakan dokter yang di lakukan tanpa adanya persetujuan dari pasien yang mana itu dapat merugikan pasien.
Kata Kunci: Tindakan Kedokteran, Informed Consent, Tanggungjawab Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anny Isfandyarie, Tanggung jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Cetakan Ke-2, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2006.
Bahder Johan Nasution,Hukum kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2014.
Heri Setiawan,(dkk.) , “Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan IndungTelur Pasien Secara Sepihakâ€Jurnal Hukum Jurisprudentie, Vol.5, No.2, Desember 2018, Jakarta.
Tammy Siarif, Aspek Hukum Tindakan dalam Bidang Kedokteran, https://www.kompasiana.com /tammysiarif/5b962e0fbde5756650307ad9/aspek-hukum-tindakan-kedokteran?page=all.
Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Citra aditya bakti, Bandung, 2002.
Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 200.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19317
   Â