Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Orang di Indonesia Dikaitkan dengan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women And Children (ACTIP)

Fakhri Ramadhan, M Husni Syam

Abstract


Abstract. Trafficking is a serious problem and occupies the second largest industry in the world. Trafficking in persons is a crime against humanity. Its activities include the act of recruiting, transporting, transferring, storing or receiving a person using violence, coercion or otherwise for the purpose of exploiting them. In order to prevent and eradicate trafficking in persons, especially women and children, Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations is known as ASEAN making an international agreement which regulates trafficking in persons, especially women and children, namely the ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). The purpose of this study was to determine the implementation of legal protection against victims of trafficking in Indonesia in relation to ACTIP. The approach method in this research is normative juridical. The research specification used in this study is Descriptive Analysis. The data in this research were obtained through literature study or document study. Data analysis method in this research is qualitative normative analysis. The study concluded that some of the provisions contained in ACTIP protect victims of trafficking in persons. The implementation of legal protection for victims of trafficking in persons by Indonesia has not been effective.

Keywords: Human Trafficking, Legal Protection, ACTIP


Abstrak. Perdagangan orang merupakan sebuah masalah serius dan menempati industri terbesar kedua di dunia. Perdagangan orang merupakan tindakan kriminal terhadap kemanusian. Kegiatannya meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, mentransfer, menyimpan atau menerima seseorang manusia menggunakan kekerasan, pemaksaan atau lainnya untuk keperluan mengeksploitasi mereka. Dalam rangka mencegah dan memberantas perdagangan orang, khusunya perempuan dan anak Negara Anggota dari Perhimpu


Keywords


Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum, ACTIP

Full Text:

PDF

References


ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children

Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, ed.1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).

Wahyu Riadi, “Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang Ditinjau Dari perspektif Pertahanan Negaraâ€, Jurnal Strategi Perang Semesta, (Bogor) Vol. 3 Nomor 2

Maslihati Nur Hidayati, “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesiaâ€, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 1, No. 3, Maret 2012

Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

R. Valentina Sagala., “Membaca UU PTPPO dalam Perspektif HAMâ€, Jurnal Perempuan 68: Trafficking dan Kebijakan, 2010

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2005

Eka An Aqimuddin, Hukum Internasional dalam Perspektif Filsafat Komunis, Syiar Hukum, Vol. XIV, No. 2, 2013.

Christanugra Philip, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasionalâ€, Lex Administratum Vol. IV No.2, 2016

Masyhur Effendi. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta , 1994

Fahrana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), Cetakan ke-1

Rachmad Syafaat, Dagang Manusia Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur, (Yogyakarta : Lappera Pustaka Utama)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19316

Flag Counter     Â