Penerapan Asuransi Kesehatan BPJS Bagi Karyawan PT. Samson Jaya Utama Ditinjau dari Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Dihubungkan dengan Asas Keadilan
Abstract
Abstract. Regulations in Law No. 24 of 2011 concerning the Social Security Organizing Agency regarding the implementation of social security relating to health insurance for employees in a company are generally regulated that a business entity is required to register all employees and their family members in the social security program by BPJS. The problem in this study is still found one business entity, namely PT. Samson Jaya Utama in the city of Bandung which has not followed these regulations. The research method used is normative juridical. Data collection techniques collected were literature study and analytical methods using qualitative juridical and research specifications used were analytical descriptive. The conclusion obtained in this study is that the application of Law No. 24 of 2011 concerning BPJS to the continuity of health insurance for employees at PT. Samson Jaya Utama was not fully obeyed because only 3 out of 20 employees were registered in the BPJS program because there were several reasons, but if connected with the principle of justice PT. Samson Jaya Utama still has the responsibility by continuing to provide health benefits outside of the BPJS program.
Keywords: Health Insurance, Private Employee, Social Security Organizing Agency.
Â
Abstrak. Pengaturan dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengenai pemberlakuan jaminan sosial yang menyangkut asuransi kesehatan bagi karyawan di sebuah perusahaan  diatur secara umum bahwa diharuskannya sebuah badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya dalam program jaminan sosial oleh BPJS. Permasalahan pada penelitian ini adalah masih didapati salah satu badan usaha yaitu PT. Samson Jaya Utama di kota Bandung yang belum mengikuti peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dikumpulkan adalah studi kepustakaan dan metode analisis menggunakan yuridis kualitatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa penerapan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS terhadap keberlangsungan asuransi kesehatan bagi karyawan di PT. Samson Jaya Utama tidak sepenuhnya dipatuhi karena hanya 3 dari 20 karyawan saja yang didaftarkan dalam program BPJS ini karena ada beberapa alasan, Namun jika dihubungkan dengan asas keadilan PT. Samson Jaya Utama tetap memiliki tanggung jawab dengan tetap memberikan tunjangan kesehatan diluar program BPJS ini.
Kata Kunci : Asuransi Kesehatan, Karyawan Swasta, Badan Penyelenggara Jaminan SosialKeywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko, Raja Grafindo, 2000, hlm 1.
Asih Eka Putri, Paham BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) cet ke2, Friedrich-Ebert-Stiftung, 2014, hlm 7
http://karyailmiah.unisba.ac.id/indexphp/dokter/article/download/1173/pdf.
Srikandi Rahayu, Seputar Pengertian BPJS Kesehatan. http://seputarpengertian.com/
Tugas, Fungsi dan Wewenang BPJS. http://www.jamsosindonesia.com.
Wirjono Prodjodikoro, “Hukum Asuransi di Indonesia†Intermasa, Jakarta, 1987
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19312
   Â