Pengaturan Penetapan Landas Kontinen Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 dan Implikasi Hukumnya bagi Indonesia

Laras Saumi Hamdani

Abstract


Abstract. Article 76 of UNCLOS 1982 states that a coastal state has the right to a continental shelf exceeding 200 nautical miles from its base line. So that a coastal state can exercise its sovereign right (sovereign right) over the continental shelf beyond 200 nautical miles. In April 2019, Indonesia formally filed a claim for a continental shelf boundary submission outside 200 nautical miles in the waters of Northern Papua to the Continental Boundary Commission. However, these developments and practices were not followed by changes to the Indonesian Continental Shelf Law. Therefore, the provisions in Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 should be amended or even replaced to be in accordance with the provisions of theUNCLOS 1982.

Keywords: UNCLOS 1982, Determination of the Continental Shelf Boundary beyond 200 nautical miles, the Continental Shelf in Northern Waters of Papua, Amendment of Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973

 

Abstrak. Pasal 76 Konvensi Hukum Laut 1982 menyatakan bahwa sebuah negara pantai berhak atas landas kontinen melebihi 200 mil laut dari garis pangkalnya. Agar sebuah negara pantai dapat menjalankan hak berdaulatnya (sovereign right) atas landas kontinen di luar 200 mil laut. Pada April 2019, Indonesia secara resmi mengajukan klaim submisi batas landas kontinen diluar 200 mil laut di perairan Utara Papua kepada Komisi Batas Landas Kontinen. Namun, dengan perkembangan dan praktik tersebut tidak diikuti dengan perubahan Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 sudah selayaknya dilakukan perubahan atau bahkan penggantian agar sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982.

Kata Kunci: Konvensi Hukum Laut 1982, Penetapan Batas Landas Kontinen di luar 200 mil Laut, Landas Kontinen di Perairan Utara Papua, Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973


Keywords


Konvensi Hukum Laut 1982, Penetapan Batas Landas Kontinen di luar 200 mil Laut, Landas Kontinen di Perairan Utara Papua, Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973

Full Text:

PDF

References


I Made Andi Arsana, “Delineasi Terluar Landas Kontinen Ekstensi Indonesia: Status dan Permasalahannyaâ€, Jurusan Teknik Geodesi, Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008, hlm. 5

Majalah Kemaritiman IV Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, “Indonesia Klaim 196 Ribu km2 Wilayah di Perairan Utara Papua ke PBBâ€, Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Jakarta, 2019 https://maritim.go.id/konten/unggahan/2019/07/Majalah-Maritim-4-.pdf hlm. 17-18

Mochtar Kusumaatmadja, “Hukum Laut Internasionalâ€, Bandung:Bina Cipta, 1986

Sobar Sutisna dan Sora Lokita, “Indonesia First Experience in Delineating Extended Continental Shelf to the UN-CLCSâ€, Indonesian, J. Int’l L.682 (2010-2011), Volume 8 Number 4, Juli 2010, halaman 287

Sobar Sutisna, T. Patmasari, dan Khafid, “Indonesia Searching for Its Continental Shelf Outer Limitsâ€, ABLOS Tutorials and Conference Marine Scientific Research and the Law of the Sea: The Balance between Coastal State and International Rights, Monaco, 2005

The International Hydrographic Organization, “A Manual of Technical Aspect of the United Nation Convention on the Law of The Sea 1982 (TALOS)â€, 2006

Peraturan-peraturan:

Konvensi Jenewa 1958

Konvensi Hukum Laut 1982

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19302

Flag Counter     Â