Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipularang Km 91 yang Menyebabkan Kematian Dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Fahry Zen Nurel Alam, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract: This research is motivated by the events of a developing country such as Indonesia, the transportation sector influences the pace of development, supports economic, social, and political aspects, in 2018 the number of traffic accidents has increased by 103,672 cases, in contrast to 2017 which reached 101,022 cases , driver negligence is the main cause of high traffic accidents with 33%, road and weather problems also affect 29.7%. In particular, there was a traffic accident in KM 91 Tol Cipularang. This study examines the perpetrators of criminal acts in traffic accidents in KM 91 Tol Cipularang (Case Study of Traffic Accidents on 2 September 2019) relating to the responsibility of the perpetrators of traffic accidents in KM 91 Tol Cipularang (Case Study of Traffic Accidents on 2 September 2019 ) based on Article 359 of the Indonesian Criminal Code and Law No.22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. The author uses a normative juridical method that is studying secondary data used in this research is literature study. This research data analysis method is qualitative because it processes one Article with another Article related to the laws and regulations used. The results of research on traffic accident cases in KM 91 Cipularang Toll Road are caused by negligence from dump truck drivers and related to liability has not been carried out because criminal conviction has not been carried out.

Keywords: traffic accidents, criminal offenders, criminal liability

 

Abstrak : Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peristiwa suatu negara berkembang seperti Indonesia, sektor transportasi mempengaruhi laju pembangunan, mendukung aspek ekonomi, sosial, dan politik, tahun 2018 angka kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan yaitu tercatat sebanyak 103.672 kasus, berbeda dengan tahun 2017 yang mencapai 101.022 kasus, faktor kelalaian pengendara menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan angka 33%, masalah jalanan dan cuaca mempengaruhi juga dengan angka 29,7%. Khususnya terjadi kecelakaan lalu lintas di KM 91 Tol Cipularang. Penelitian ini mengkaji pelaku tindak pidana dalam kecelakaan lalu lintas di KM 91 Tol Cipularang (Studi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Tanggal 2 September 2019) berkaitan dengan pertaggungjawaban pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas di KM 91 Tol Cipularang berdasarkan Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Metode analisis data penelitian ini adalah kualitatif karena mengolah satu Pasal dengan Pasal lain terkait dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan. Hasil penelitian terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di KM 91 Tol Cipularang disebabkan oleh tindakan kelalaian dari pengemudi dump truckdan terkait dengan pertanggungjawaban belum dilaksanakan karena penjatuhan pidana belum terlaksanakan.

Kata kunci:  kecelakaan lalu lintas, pelaku tindak pidana, pertanggungjawaban pidan

Keywords


Kecelakaan Lalu Lintas, Pelaku Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Agus Rusianto, Tindak pidana & Pertanggungjawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta 2016,

Andi Hamzah, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Marsaid, M.Hidayat, Ahsan, “Faktor yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas pada pengendara sepeda motor diwilayah polres kabupaten malangâ€, Jurnal Ilmu Perawat, VOL 1, No. 2, November Tahun 2013.

Dendy Wicaksono, Rizky Akbar Fathurochman, Bambang Riyanto, YI. Wicaksono, “Analisis Kecelakaan Lalu Lintasâ€, Jurnal Karya Teknik Sipil, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2014.

Huyogo simbolon, Fakta-Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 91, https://www.liputan6.com/regional/read/4053038/fakta-fakta-kecelakaan-beruntun-di-tol-cipularang-kilometer-91 yang diakses pada tanggal 19 september 2019, Pukul 17.45 WIB.

Mega Nugraha, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Km 91+200 Tol Cipularang,https://jabar.tribunnews.com/2019/09/19/polisi-tetapkan-tersangka-baru-kasus-kecelakaan-maut-km-91200-tol-cipularang, yang diakses pada tanggal 20 september 2019, Pukul 20.30 WIB.

Umi Enggarsasi & Nur Khalimatus S, “Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintasâ€, Volume 22, No.3 Tahun 2017, Hlm. 241.

Hadiman, “Menyongsong Hari Esok yang Lebih Tertib Jadilah Pengemudi yang Baikâ€, Dislitbang Polri, Jakarta, 1988, Hlm. 21-22.

Cahaya Eka Putri, “Analisis Karakteristik Kecelakaan dan Faktor Penyebab Kecelakaan pada loksi blackspot di Kota Kayu Agungâ€, Volume 2, No.1 2014, Hlm.154.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19299

Flag Counter     Â