Sanksi Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Pedofilia) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Abstract
Abstract. Sexual violence against children is the most common crime found in Indonesia. Therefore to reduce these crimes the government issued Government Regulation in Lieu of Law Number 1 Year 2016 Regarding the Second Amendment to Law Number 23 Year 2002 concerning Child Protection. This PERPPU regulates additional crimes given to perpetrators of crimes namely castration sanctions for perpetrators of sexual violence against children. But in reality castration sanctions do not necessarily be implemented easily because there are obstacles in the party who is the executor of the sanctions. The Indonesian Doctors Association refused to become the executor of the castration sanctions because it was against the code of ethics and the doctor's oath they had pledged. Besides castration also violates human rights that have been guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 39 of 1999, and also Law Number 5 of 1998. Then the formulation of the problems that arise in this paper are: 1) How is the implementation of castration sanctions for perpetrators of sexual violence against children in terms of human rights aspects? 2) Can castration sanctions for perpetrators of sexual violence against children be effectively enforced in Indonesia? This study uses a normative juridical approach that is studying secondary data as the main source of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. In addition, this study also uses a statute approach and a case approach. The research specifications used are descriptive analytic, the methods and data collection techniques used are library research and document studies, and the analytical method used is normative analysis. The conclusions of this research are: 1) The application of castration sanctions for perpetrators of sexual violence against children violates the human rights of perpetrators such as individual rights in terms of reproductive rights and the right to be free from torture, punishment, cruel, inhumane and degrading treatment and dignity human. 2) Castration sanctions for perpetrators of sexual violence against children are not in accordance with the objectives of criminal prosecution and the types of crime that apply in Indonesia. In addition, to date there are no studies that show that castration sanctions are able to effectively reduce acts of sexual violence, plus the Indonesian Doctors Association (IDI) refuses to become the executor of castration. So that the castration sanctions for perpetrators of sexual violence against children are considered ineffective in Indonesia.
Key Words: Sexual Violence Against Children, Chemical Castration, Human Rights
Abstrak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang paling sering di temukan di Indonesia. Maka dari itu untuk mengurangi tindak kejahatan tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. PERPPU ini mengatur tentang pidana tambahan yang diberikan untuk para pelaku kejahatan yaitu sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun dalam kenyataannya sanksi kebiri ini tidak serta merta dapat dilaksanakan dengan mudah karena terdapat kendala dalam pihak yang menjadi eskekutor sanksi tersebut. Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor sanksi kebiri kimia karena bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter yang sudah mereka ikrarkan. Selain itu pengebirian juga melanggar hak-hak asasi manusia yang sudah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Maka rumusan masalah yang muncul dalam penulisan ini adalah: 1) Bagaimana penerapan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari aspek HAM? 2) Apakah sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat di berlakukan secara efektif di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data sekunder sebagai sumber utama berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis, metode dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan studi dokumen, dan metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif. Adapun simpulan dari penelitian ini adalah: 1) Penerapan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak melanggar hak asasi manusia pelaku seperti hak individu dalam hal hak reproduksi dan hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia. 2) Sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dan jenis-jenis pidana yang berlaku di Indonesia. Selain itu hingga saat ini tidak ada kajian yang menunjukkan bahwa sanksi kebiri mampu secara efektif mengurangi tindakan kekerasan seksual, ditambah lagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor pelaksanaan kebiri. Sehingga sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dirasa tidak efektif diberlakukan di Indonesia.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kebiri Kimia, Hak Asasi Manusia
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfons, Matius. 2019. “LPSK: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat Tiap Tahunâ€. (https://news.detik.com/berita/d-4637744/lpsk-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-meningkat-tiap -tahun, diakses pada 9 September 2019)
Arif, Hanafi. 2017. “REKONSTRUKSI HUKUM TENTANG HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis PERPPU No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum)â€. Banjarmasin: Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Hanifah, Syifa. 2019. “Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Paedofilâ€. (https://www .merdeka .com./peristiwa/pro-kontra-hukuman-kebiri-kimia-bagi -pelaku-paedofil.html, diakses pada 9 Oktober 2019)
Huraerah, Abu. 2018. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendikia
Keterangan Pers Pandangan Komnas HAM Mengenai Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual. 2016. (https://www.komnasham.go.id/files/20160215-keteran gan-pers-pandangan-komnas$UNY0CK.pdf, diakses pada 28 Desember 2019)
Muladi dan Barda Nawawi. 2010. Teori – teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT ALUMNI
Noviana, Ivo. 2015. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya’. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI
Qur’aini Mardiya, Nuzul. 2017. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksualâ€. Jakarta: Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi RI
Sambas, Nandang dan Ade Mahmud. 2019. Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP. Bandung: PT Refika Aditama
Widodo Eddyono, Supriyadi. 2016. “Menguji Euforia Kebiriâ€. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19289
   Â