Perlindungan Hukum bagi Petambak Garam melalui Penyediaan Prasarana dan Sarana Usaha Pergaraman Dihubungkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
Abstract
Abstract. Salt business in Indonesia still faces various problems that affect the level of welfare of salt farmers. The purpose of fisheries and marine development is directed to improve welfare including salt farmers. One of the factors that can support the welfare of salt farmers is to provide legal protection through regulations that aim to protect and empower salt farmers. The problem in this study How is the legal protection for salt farmers through provision of salt business infrastructure and facilities Based on West Java Province Regulation Number 12 of 2019 concerning Protection and Empowerment of Fish and Salt Farmers and the implementation of legal protection for salt farmers through the provision of salt business infrastructure and facilities based on principle of usefullness. The method used in this study is juridical normative. Data collection techniques of the literature study, conducted by collecting secondary data and completed interviews with related parties that have to do in this research. As well as the specifications the research used is descriptive analytical, which is to cleary describe the legal issues. It is concluded in the implementation of legal protection that author sees in the regulation concerning Protection and Empowerment of Fish and Salt Farmers through provision of salt business infrastructure and facilities does not have the aspect of legal protection for salt farmers either through preventive legal protection or repressive legal protection.
Keywords: legal protection, salt farmers, Protection and Empowerment
Abstrak. Usaha pergaraman di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan petambak garam. Tujuan pembangunan perikanan dan kelautan di arahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan termasuk salah satunya petambak garam. Salah satu faktor yang dapat menunjang kesejahteraan petambak garam yaitu memberikan perlindungan hukum melalui payung hukum yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi petambak garam melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha pergaraman dihubungkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dan implementasi perlindungan hukum bagi petambak garam melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha pergaraman dihubungkan dengan asas kemanfaatan. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif. Teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder dan dilengkapi dengan wawancara kepada pihak terkait yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dalam pengaturan perlindungan dan pemberdayaan melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha pergaraman penulis melihat bahwa dalam pengaturan tersebut tidak mengatur aspek perlindungan hukum bagi petambak garam baik melalui perlindungan hukum secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa maupun perlindungam hukum secara represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Kata kunci: perlindungan hukum, petambak garam, perlindungan dan pemberdayaanKeywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
A.F. Elly Erawaty, Pengantar Hukum Ekonomi Indonesia, ttp.
Ridwan HR, Hukum Administrasi negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, Hlm. 276
Jurnal :
Luthvi Febryka Nola, “Upaya Perlindungan Hukum Terpadu Bagi TKIâ€, Jurnal Negara Hukum, Vol. 7 No.1, Juni 2016
Peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
Lainnya:
Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa barat, Potensi Penggaraman provinsi Jawa Barat, leaflet, diperbanyak oleh Bidang kelautan Dinas kelautan dan Perikanan provinsi Jawa Barat, Bandung, 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19286
   Â