Penerapan Asas Itikad Baik ( Utmost Good Faith ) dalam Penundaan Pembayaran Klaim Produk Asuransi JS Saving Plan Kepada Nasabah oleh PT. Asuransi Jiwasraya ( PERSERO)

Amelia Sundari Waliyani, Toto Tohir

Abstract


Abstract : Article 251 KUHD explains that the agreement must be carried out in good faith, in addition the agreement must be carried out in accordance with propriety and justice adjusted to the customs and laws, as well as the implementation of the insurance agreement. However, there are often violations of the good faith principle, one of which occurs in the unit link product named Savings Plan owned by Jiwasraya which has an investment in it. The violation is indicated by the delivery of incorrect or incorrect information among the parties, such as the so-called Saving Plan product the same as deposits, stock price engineering is done to attract investors and so on. What ultimately made Jiwasraya unable to pay the Saving Plan customer investment claims of 12.4 trillion. Therefore, this study aims to determine the understanding of good faith principles in the legislation regarding insurance in Indonesia and the application of good faith principles that must and has been carried out by Jiwasraya to JS Saving Plan customers. The method used in this research is normative juridical. Data collection techniques through library research, carried out by collecting secondary data. The research specifications used are descriptive analytical, namely clearly describing legal issues. The conclusion obtained in this study is the application of the principle of good faith in delaying the payment of investment claims has not been fully carried out in accordance with propriety and justice by the Jiwasraya. Proven one of them by providing dishonest information to Saving Plan customers

Keywords : unit link insurrance , saving plan , utmost goodfaith

 

Abstrak : Pasal 251 KUHD menjelaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik , selain itu perjanjian harus dilaksanakan sesuai dengan kepatutan dan keadilan yang disesuaikan dengan kebiasaan dan  undang-undang, begitu pula dengan pelaksanaan perjanjian asuransi.  Akan tetapi kerap terjadi pelanggaran terhadap asas itikad baik salah satunya terjadi pada produk  unit link  yang diberi nama Saving Plan milik Jiwasraya yang terdapat investasi didalamnya .Pelanggaran tersebut ditunjukkan dengan adanya penyampaian  informasi yang tidak benar  atau keliru diantara para pihak , seperti produk Saving Plan yang disebut sama dengan deposito , dilakukannya rekayasa harga saham untuk menarik investor dan sebagainya . Yang akhirnya membuat Jiwasraya tidak sanggup membayar klaim invetasi nasabah Saving Plan sebesar 12,4 Triliun.  Oleh karena itu , penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian asas itikad baik dalam peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia dan Penerapan asas itikad baik yang harus dan sudah dilakukan oleh Jiwasraya kepada nasabah JS Saving Plan.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Kesimpulan yang diperolah dalam penelitian ini adalah penerapan asas itikad baik dalam penundaan pembayaran klaim investasi belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan kepatutan dan keadilan oleh pihak Jiwasraya. Terbukti salah satunya dengan pemberian informasi yang tidak jujur kepada nasabah Saving Plan.

Kata kunci : Asuransi unit link  , JS Saving Plan , Asas Itikad Baik


Keywords


Asuransi unit link , JS Saving Plan , Asas Itikad Baik

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014Tentang Perasuransian

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Nyoman Widana dan Ketut jayanegara , “ Analisi Produk Asuransi Unit Link Di Indonesia “ E-Jurnal Matematika Vol. 8(1), Januari 2019.

Yussela Wulan Fitriana , Iswi Hariyanti , Edi Wahyuni , “ Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Asuransi Unit Link Pada Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Eric M. Holmes, “A Contractual Study of Commercial Good faith: Good Faith Disclosure in Contract Formationâ€, University of Pittsburg Law Review, Vol 39 No.3, 1978,

BBC. Com , “ Jiwasraya Dari gagal bayar klaim triliunan rupiah hingga dugaan tindakan curang “ , https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50821662 , pada 2 Januari 2020 , 17.00 WIB

Kompas.Com , "Nasabah asal Korea jadi Korban Jiwasraya, Ini Penjelasan Bank KEB Hana", https://money.kompas.com/read/2019/12/07/152102326/nasabah-asal-korea-jadi-korban-jiwasraya-ini-penjelasan-bank-keb-hana., pada 2 januari 2020 , 17.30 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19284

Flag Counter     Â