Penegakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Muhammad Chiras Alfayed, Nandang Sambas

Abstract


Abstract: Hoax develops along with the increasing popularity of social media. Social media makes it possible for everyone to become a publisher or news disseminator, even the "news" he made himself, including fake news or hoaxes. Thus it is necessary to deal with the crime of spreading false news (hoaxes).bBased on these problems, the problems of this study are formulated as follows: (1) How to enforce criminal law against the perpetrators who spread false news (Hoax) based on Law Number 19 Year 2016 concerning amendments to Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions (2) What are the legal consequences of the actions of the Ministry of Communication and Information that terminate internet access as a form of counteracting the spread of false news (Hoax) based on Act Number 19 of 2016 concerning amendment of Act Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions? Researchers Using the Normative Juridical Method with descriptive analysis research and with the method of data collection study of legal materials obtained were analyzed in a normative qualitative manner.The results of this study are: (1) Criminal Law Enforcement against perpetrators who spread hoaxes based on Law Number Law Number 19 Year 2016 concerning amendments to Law number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions not yet went quite well in Indonesia, which was resolved through both penal and non-penal efforts. (2) the legal consequences of the actions of the Ministry of Communication and Information that terminate internet access as a form of counteracting the spread of false news (hoax) based on Law Number 19 Year 2016 concerning amendment to Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions, namely Government actions in terminating internet as a form of overcoming the dissemination of news that contains content that is not in accordance with the laws and regulations is considered to be inaccurate because it is not in accordance with several reasons, namely the state foundation and other laws and regulations, so that it leads to a lawsuit by the government to PTUN Jakarta.

Keywords: Law Enforcement, Hoax, ITE Law


Abstrak: Hoax berkembang seiring dengan meningkatnya popularitas media sosial. Media sosial memungkinkan setiap orang untuk menjadi penerbit atau penyebar berita, bahkan "berita" yang ia buat sendiri, termasuk berita palsu atau tipuan. Maka dari itu perlu untuk berurusan dengan kejahatan menyebarkan berita palsu (hoax). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka permasalahan dari penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana menegakkan hukum pidana terhadap pelaku yang menyebarkan berita palsu (Hoax) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2) Apa konsekuensi hukum dari tindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang menghentikan akses internet sebagai bentuk penangkal penyebaran berita palsu (Hoax) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang amandemen Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Peneliti Menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan penelitian analisis deskriptif dan dengan metode pengumpulan data penelitian bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku yang menyebarkan hoax berdasarkan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang amandemen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum berjalan dengan baik di Indonesia, yang diselesaikan melalui upaya pidana dan non-pidana. (2) konsekuensi hukum dari tindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang menghentikan akses internet sebagai bentuk penangkal penyebaran berita palsu (hoax) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu tindakan pemerintah dalam menghentikan internet sebagai bentuk mengatasi penyebaran berita yang mengandung konten yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan dianggap tidak akurat karena tidak sesuai dengan beberapa alasan, yaitu negara yayasan dan undang-undang dan peraturan lainnya, sehingga mengarah ke gugatan oleh pemerintah ke PTUN Jakarta.Kata kunci: Penegakan Hukum, Hoax, UU ITE



Keywords


Penegakan Hukum, Hoax, UU ITE

Full Text:

PDF

References


BUKU

Agus Raharjo, Cybercrime : Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi,Ctk. Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung , 2002.

Dellyana, Shant, Konsep penegakan hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988.

Mulardi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, 2010.

Peter Mahmud, Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada. Jakarta. 2012.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1987.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakar.ta, Rajawali, 1983.

JURNAL

Dedi Rianto Rahadi, “Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosialâ€, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Volume 5, Nomor 1, 2017.

INTERNET

Dedi kurnaedi, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/5263 diakses pada sabtu 5 oktober 2019 pukul 16.06 WIB.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19280

Flag Counter     Â