Tanggung Jawab Penyelenggara Angkutan Umum Berbasis Online yang Tidak Memenuhi Persyaratan KIR Berdasarkan Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan NO. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Abstract
Keywords: Rules, Test Kir, Online Transportation
Abstrak. Belakangan ini telah hadir jenis angkutan baru, yaitu angkutan online. Angkutan online dapat menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi tuntutan terhadap mobilitas masyarakat yang tinggi. Dalam upaya untuk menjamin keselamatan penumpang, setiap kendaraan yang digunakan dalam penyelenggaraan angkutan online harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan cara melakukan uji kir. Namun dalam prakteknya mayoritas kendaraan yang digunakan dalam penyelenggaraan angkutan online belum melaksanakan uji kir. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab pelaksanaan uji kir dalam penyelenggaraan angkutan online berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Serta untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi terhadap mitra angkutan online yang tidak melaksanakan uji kir. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis teori penafsiran sistematis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat ketidak sinkronan antara UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sehingga menimbulkan perbedaan ketentuan terhadap pemenuhan tanggung jawab oleh pelaku jasa terkait pelaksanaan uji kir dalam penyelenggaraan angkutan online.
Kata Kunci: Pengaturan, Uji Kir, Angkutan Online
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 118
Tahun 2018 Tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 133
Tahun 2015 Tentang Pengujian
Berkala Kendaraan Bermotor.
Muhammad lqbal dan Yeti Sumiyati,
"Pencemaran Udara Akibat
Pembakaran Batu Kapur Di Kawasan
Kars Citatah Dihubungkan Dengan
Peraturan Jawa Barat No. 11 Tahun
Tentang Pengendalian
Pencemaran Udara", Prosiding Ilmu
Hukum Vol. 2, No.1 Tahun 2016.
Mochamad Solehudin, Taksi Online di Jabar
yang Berizin Baru 1.400 Unit,
https://news.detik.com/berita-jawa-
barat/d-4010968/taksi-online-di-
jabar-yang-berizin-baru-1400-unit.
M Rosseno Aji, Alasan Pengemudi Taksi
Online Belum Mau Uji Kir
Kendaraannya,
https://otomotif.tempo.co/read/10360
/alasan-pengemudi-taksi-online-
belum-mau-uji-kir
kendaraannya/full&view=ok.
Harryt MR, Akhirnya, Gojek-Grab-Uber
Setuju Persyaratan Uji KIR Taksi
Online,
https://otomotifnet.gridoto.com/read/
/akhirnya-gojek-grab-
uber-setuju-persyaratan-uji-kir-taksi-
online.
Wawancara dengan Ibnu, Dika, dkk di
Bandung, 25 Mei 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19272
   Â