Penerapan Asas Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Menghentikan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Aparatur Desa Ditinjau dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Azrinia Yuwanda, Efik Yusdiansyah, Hadian Afriyandi

Abstract


Abstract. Village funds are given by the Government for the purpose of village development and village community empowerment. Transparency is the most important principle to prevent misuse of village funds as happened in the village of Cinangsi. The problem in this research is how the fundamental application of transparency in the management of village funds to prevent the misuse of village funds and how the role of village community in the management of village funds in the village of Cinangsi. The method used in this research is normative juridical. The technique of data collection through library studies is done by collecting secondary data. The specifications of the research used are descriptive analytical, which is clearly describing the legal issues relating to the problem. It is concluded that the village chief of Cinangsi in the management of village funds is not transparent at the implementation and reporting of the village funds and the community participation of Cinangsi village occurs only in the planning phase.

Keyword: Village Fund, Village Fund Management, Principle of transparency.

 

Abstrak. Dana desa diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Transparansi merupakan prinsip yang paling penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa seperti yang terjadi di Desa Cinangsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan bagaimanakah peranan masyarakat desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Cinangsi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Diperoleh kesimpulan bahwa Kepala Desa Cinangsi dalam pengelolaan dana desa tidak transparan pada tahap pelaksanaan dan pelaporan dana desa. Peran serta masyarakat Desa Cinangsi hanya terjadi pada tahap perencanaan.

Kata kunci: Dana Desa, Pengelolaan Dana Desa, Asas Transparansi.


Keywords


Dana Desa, Pengelolaan Dana Desa, Asas Transparansi.

Full Text:

PDF

References


Almas Sjafrina, â€Indonesia Corruption Watchâ€, cegah korupsi dana desa, dalam laman https://www.antikorupsi.org/id/news/cegah-korupsi-dana-desa diakses pada tanggal 1 Mei 2019

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Kencana, Jakarta, 2014. Hlm.30.

Andi Hamzah, Pengkajian Hukum Pencegahan Korupsi dan Hubungannya dengan Transparansi Anggaran pada Instansi Pemerintahan, oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta 2008.Hlm.1.

Efik Yusdiansyah, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum, Lubuk Agung, Bandung, 2010, Hlm.15.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Esensi UU Desa dan Dana Desa, Buku Pintar Dana Desa, dalam laman https://www.kemenkeu.go.id/media/6749/buku-pintar- dana-desa.pdf diakses pada 29 Agustus 2019 pukul 16:23 WIB, Hlm.11.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19268

Flag Counter     Â