Perbandingan Prinsip Itikad Baik dalam Proses Mediasi di Dalam dan di Luar Pengadilan
Abstract
Abstract. In settling civil disputes, there are 2 (two) ways to resolve them, namely through settlement in the court and outside the court. For the court the first step is mediation. In the mediation process in the court of good faith is not explained in detail either in PERMA No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in the Court. And Law No.30 of 1999 concerning Alternative Dispute Resolution. PERMA No.1 of 2016 concerning the Mediation Process in the Court and Law No.30 of 1999 concerning Alternative Dispute Resolution did not regulate in detail the notion of good faith in the mediation process inside and outside the court. In the application of good faith in the mediation process in court it has the meaning of good faith in subjective or honesty and the meaning of good faith in conditional objective conditional. Outside the court the application of good faith in the mediation process is good faith in subjective and objective good faith. This study uses the normative juridical method which is the method used in legal research carried out by examining existing library materials, using existing regulations such as secondary data in the form of Law No. 30 of 1999 concerning Alternative Dispute Resolution and PERMA No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts, research results, dictionaries, cumulative indices and so on by systematic data collection techniques. The understanding of the principle of good faith in the mediation process in court is first honesty and the second is conditional obedience. The purpose of conditional obedience, if not present during the first summons is not considered bad faith. While the understanding of the principle of good faith in the mediation process outside the court is the first is honesty and the second is compliance in carrying out mediation. The application of the principle of good faith in the mediation process in court is honesty from the parties to carry out all mediation processes. and the parties must obey the summons when the mediation will be carried out, but if the parties at the first summon are not present due to valid reasons such as sickness, in ability, having residence and domicile abroad or carrying out state duties then it is not considered as a faith not good because there is a second summon. Whereas the application of good faith outside the court, the parties must be honest and obedient to any mediation, because if the party is not present at the time of the summons, it is considered as bad faith. Because the mediation schedule has been agreed by the parties themselves.
Keywords: Dispute resolution, mediation in and out of court, in good faith
Â
Â
Abstrak. Dalam penyelesaian sengketa perdata ada 2 cara penyelesaiannya yaitu melalui penyelesaian di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Untuk didalam pengadilan tahapan pertamanya yaitu mediasi. Dalam proses mediasi di pengadilan itikad baik tidak dijelaskan secara rinci baik dalam PERMA No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Dan Undang-undang No.30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. PERMA No.1 tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan dan UU No.30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mengatur secara rinci mengenai pengertian itikad baik dalam proses mediasi di dalam dan diluar pengadilan. Dalam penerapan itikad baik dalam proses mediasi di dalam pengadilan memiliki arti yang itikad baik subjektif atau kejujuran dan arti  itikad baik objektif yang bersyarat bersyarat. Di luar pengadilan penerapan itikad baik dalam proses mediasi yaitu itikad baik subjektif dan itikad baik objektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu metode yang digunakan dalam penelitian hukum dilakukan dengan menelaah bahan pustaka yang ada, menggunakan peraturan yang ada seperti data sekunder berupa Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan PERMA No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, hasil-hasil penelitian, kamus, indeks komulatif dan lain sebagainya dengan teknik pengumpulan data secara sistematis. Pengertian prinsip itikad baik dalam proses mediasi di pengadilan adalah pertama kejujuran dan yang kedua adalah kepatuhan yang bersyarat. Maksud dari kepatuhan yang bersyarat, apabila tidak hadir pada saat pemanggilan yang pertama tidak dianggap sebagai itikad tidak baik. Sedangkan pengertian prinsip itikad baik dalam proses mediasi di luar pengadilan yang pertama adalah kejujuran dan yang kedua adalah kepatuhan dalam melaksanakan mediasi. Penerapan prinsip itikad baik dalam proses mediasi di pengadilan yaitu kejujuran dari para pihak untuk melaksanakan segala proses mediasi. dan para pihak harus mematuhi pemanggilan pada saat mediasi akan dilaksankan, namun apabila para pihak pada saat pemanggilan yang pertama tidak hadir karena alasan yang sah seperti sakit, dalam pengampuan, mempunyai tempat tinggal dan kedudukan di luar negeri atau menjalankan tugas negara maka tidak dianggap sebagai itikad tidak baik karena ada pemanggilan yang kedua. Sedangkan penerapan itikad baik di luar pengadilan, para pihak harus jujur dan patuh terhadap segala pelakasanaan mediasi, karena apabila pihak tidak hadir pada saat pemanggilan maka dianggap sebagai itikad tidak baik. Karena jadwal mediasi sudah disepakati oleh para pihak itu sendiri.
Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, mediasi di dalam dan di luar pengadilan, itikad baik
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ajrina Yuka, Itikad Baik Dalam Proses Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan, Media Iuris Vol.1 No.2, Juni 2018
Garry Hadi, Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-menyewa, USU Law Journal Vol.5, No.2, April 2017
Jimmy Joses Sembiring, Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Visi Media, Jakarta Selatan, 2011, hlm.1-2
Maria Kaban, Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo, MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 3, Oktober 2016, hlm. 455
Novalia Arnita Simamora, Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pendahuluan (Voor Overeenkomst) Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah, USU Law Journal, Vol.3.No.3, November 2015. Hlm.90
Septi Wulan Sari, Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. AHKAM, Volume 5, Nomor 1, Juli 2017: Hlm.5
Susanti Adi Nugroho , Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta selatan, 2009, hlm 1
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1999, hlm. 916
Pasal 6 ayat (1) Undang- undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19265
   Â