Upaya Pencegahan Peredaran Ponsel Ilegal untuk Perlindungan Konsumen Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika
Abstract
Keywords: Illegal Mobile Phone, Consumer Protection, Government Efforts
Â
Abstrak. Penggunaan ponsel di Indonesia tiap tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan ponsel ilegal, tetapi ponsel ilegal yang diperdagangkan ini tidak dilengkapi dengan buku pentunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia dan buku garansi resmi. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan buku petunjuk penggunan dan buku garansi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika. Juga untuk mengetahui upaya pemerintah dalam mencegah peredaran ponsel ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti dan atau bahan pustaka yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan berbagai literatur dan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis berupa penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan dianalisis menggunakan teori-teori yang relevan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen harus dilindungi dari peredaran ponsel ilegal maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika dimana ponsel wajib disertai buku petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia dan buku garansi minimal 1 tahun. Pencegahan peredaran ponsel ilegal dapat juga dilakukan dengan cara pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Kunci: Ponsel Ilegal, Perlindungan Konsumen, Upaya Pemerintah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andri Donnal Putera, Ini Dia Smartphone Yang Paling Banyak Diselundupkan Ke Indonesia, https://tekno.kompas.com/read/2018/02/18/07190077/ini-dia-smartphone-yang-paling-banyak-diselundupkan-ke-indonesia, (diakses pada tanggal 1 Januari 2020 Pukul 16.46 WIB).
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha ilmu, Yogyakarta, 2015.
Meilin Widyasuti, Anjar Wanto, Dedy Hartama dan Eko Purwanto, “Rekomendasi Penjualan Aksesoris Handphone Menggunakan Metode Analitycal Hierarchy Process (AHP)â€, KOMIK (Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komputer). Vol.I, No.1, Oktober 2017, Hlm.27.
Rachmatunnisa, Ciri-Ciri Ponsel BM Yang Terancam Diblokir Pemerintah, https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4659609/ciri-ciri-ponsel-bm-yang-terancam-diblokir-pemerintah, (diakses pada tanggal 1 Januari 2020 Pukul 10.22 WIB).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2006.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19238
   Â