Kekerasan yang Dilakukan Polisi Terhadap Jurnalis yang Sedang Meliput Unjuk Rasa Penolakan Rumah Deret Tamansari Bandung
Abstract
Abstract Independence reveals thoughts and opinions are human rights that cannot be eliminated and must be respected. The people of Indonesia have chosen and determined to protect the independence of expressing thought and opinion in the Constitution 1945. One of them is the independence about Persas one manifestation of the sovereignty of the people and the important part of independence expressed thoughts and opinions. It is obvious that Ali Moertopo said that the freedom given to the press was as a manifestation of human rights,the freedom to express in writing. Technological advances and community progress will be relentlessly a growing factor in Indonesia's rapid mass media and press. Along with the press development in Indonesia, the responsibility of the press as a provider and information controller shifted into a competition in some of the press people to get information that is considered important. The freedom of the press in Indonesia has been governed by the Law on the guarantee of the legal certainty and protection of the journalist, article 8 Law No. 40 year 1999 about the press that contains "in carrying out his profession journalists get Legal protection ". In the act it is clearly conveyed that the freedom of the press has essentially had a legal umbrella. Referring to the act that governs the freedom of the role of journalists, journalists are supposed to feel relieved and freely in carrying out their duties to gather information to meet the needs of the Indonesian people. The less assertive and clear law enforcement against perpetrators of violent crimes against the press has been contrary to the rule of Article 8 Law number 40 year 1999 about the PRESS. There are several factors that affect law enforcement, laws that already exist in the law, parties to enforce the law itself, the means or facilities in law enforcement, the laws contained in society and culture. Not effective law in Indonesia also depends on the factors.
Keywords: human rights, freedom of the press, criminal acts
Â
Â
Abstrak. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikirandan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya yaitu kemerdekaan tentang perssebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian pentingdari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.Jelas kiranya pendapat Ali Moertopo yang menyatakan bahwa kebebasan yang diberikan kepada pers memang sebagai manifestasi dari Hak Asasi Manusia yaitu kebebasan untuk berekspresi secara tertulis. Kemajuan teknologi dan kemajuan masyarakat akan informasi yang tiada henti menjadi salah satu faktor tumbuh pesatnya media massa dan pers di Indonesia. Seiring dengan perkembangan pers di Indonesia, tanggung jawab pers sebagai penyedia dan pengontrol informasi bergeser menjadi sebuah kompetisi di sebagian kalangan insan pers untuk mendapat informasi yang dianggap penting. Kebebasan pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang tentang jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap jurnalis yaitu Pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berisi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukumâ€. Dalam Undang-undang tersebut jelas disampaikan bahwa kebebasan pers pada dasarnya telah memiliki payung hukum. Mengacu pada Undang-undang yang mengatur kebebasan peran jurnalis, sudah sepatutnya para jurnalis merasa lega dan leluasa dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan informasi untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Penegakan hukum yang kurang tegas dan jelas terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap pers telah bertolak belakang dengan aturan pasal 8 undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, hukum yang sudah ada dalam undang-undang, pihak untuk menegakan hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum, hukum yang terkandung dalam masyarakat dan budayanya. Tidak efektifnya hukum di Indonesia juga tergantung pada faktor-faktor tersebut.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kebebasan Pers, Tindak Pidana
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Andi Hamzah, kamus hukum pidana
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, Hlm. 29-30.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998,
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Dini Dewi Heniarti, Indonesia is Combating Corruption: A Struggle between the Extra-Ordinary Measurement and Extraordinary People, Vol.24, No. 2, 2016
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum DiIndonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2004,
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia hlm 623
Popon Munawaroh, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Makar) Dalam Pasal 108 KUHP Relevansinya Terhadap Jarimah Al-Baghyu, (Skripsi : Bandung, 2007)
Samsul Wahidin. Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011,
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1983
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19229
   Â