Pertanggungjawaban Penjual Terhadap Barang Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Handphone secara Online Ditinjau dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dihubungkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Hera Kharisma Suandi, Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Human activity as a maker, the developer, and user infomation comunication, currently referring to something that makes it easy for users themselves. One of them can be seen from the very rapid development of internet media. The internet as a medium of electronic information and communication has been widely used for various activities, including trading. Buying and selling activities by utilizing internet media is known as electronic commerce, or e-commerce. The enforcement of buying and selling online provides many benefits, because it streamlines time so that one can carry out buying and selling transactions with everyone wherever and whenever. However, in practice there are several problems, for example buyers who feel disadvantaged about the goods purchased, because there are defects that are not known by the buyer at the time of the sale and purchase transaction or there is a hidden defect.This study uses normative juridical research methods. Data collection methods or techniques used are literature studies. This study uses qualitative data analysis methods, because it uses a systematic interpretation, which is connecting one rule with another regulation.  The results of this study indicate that the seller has an obligation to bear the goods sold, meaning that the seller must guarantee two things, namely the mastery of goods sold safely and securely, and there are no hidden defects in the goods. 

Keywords : Buying and Selling Online , Hidden Defective Goods, Seller Responsibility

 

Abstrak. Kegiatan manusia sebagai pembuat, pengembang dan pengguna teknologi informasi dan komunikasi saat ini sedang mengarah kepada sesuatu yang memudahkan pengguna itu sendiri. Salah satunya dapat dilihat dari perkembangan media internet yang sangat pesat. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain yaitu untuk perdagangan. Kegiatan jual beli dengan memanfaatkan media internet ini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat e-commerce. Pelaksanaan jual beli secara online memberikan banyak manfaat karena mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Akan tetapi dalam prakteknya menimbulkan beberapa permasalahan, misalnya pembeli yang merasa dirugikan akan barang yang dia beli karena terdapat cacat yang tidak diketahui oleh pembeli pada saat transaksi jual beli berlangsung atau terdapat cacat tersembunyi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode atau teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif, karena menggunakan penafsiran sistematik, yaitu mengubungkan satu peraturan dengan peraturan lain. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa penjual mempunyai kewajiban yaitu menanggung barang yang dijual, artinya penjual harus menjamin dua hal yaitu penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram, dan tidak ada cacat tersembunyi atas barang tersebut. 

Kata Kunci : Jual Beli Online, Barang Cacat Tersembunyi, Pertanggungjawaban Penjual


Keywords


Jual Beli Online, Barang Cacat Tersembunyi, Pertanggungjawaban Penjual

Full Text:

PDF

References


Frima Aryati Septerisya, “Tinjauan yuridis terhadap transaksi jual beli online yang dilakukan oleh anak dibawah umur dengan menggunakan media internet berdasarkan buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2007.

Komang Bulan Tri Laksmi Devi dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Cacat Tersembunyi Pada Barang Elektronik Dalam Transaksi Onlineâ€, Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 No.1, 2016.

Mariam Darus Badrulzaman. ( dkk ), Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Rahma Sugihartati, Perkembangan Masyarakat Informasi & Teori Sosial Konteporer, Kencana, Jakarta, 2014.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.

Unggul Pambudi Putra dan Java Creatiity, Sukses Jual Beli Online, Elex Media Komput Indo, Jakarta, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19223

Flag Counter     Â