Pemberdayaan Pasar Tradisional Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dihubungkan dengan Etika Bisnis Islam

Vivi Nur Arzy, Jejen Hendar

Abstract


Abstract. Along with the development of information technology that causes market developments to change, from conventional methods to modern methods. Traditional markets that still use conventional methods will be set aside with markets that use modern methods. The government in this case must be able to create a stable community economy, through Permendagri No. 20/2012 on Management and Empowerment of Traditional Markets, it is expected to be able to improve the competitiveness of traditional markets, it will discuss the empowerment of traditional markets. The method used in this research is normative juridical with Literature Study data collection techniques conducted by collecting secondary data. Subsequently analyzed using the method of data analysis, because it uses a systematic interpretation, namely connecting one rule with other regulations to further obtain the final results to achieve the clarity provided. The Cihaurgeulis market has been approved by the Ministry of Home Affairs and its implementation has not been effective yet. It can be seen from the empowerment of the Ciheurgeulis traditional market that has been running for a long time, but has not yet reaped the desired results because it requires a lot of expectations in the field and the application of Islamic business ethics has not been done in full.

Keywords: Traditional Markets, Empowerment of Traditional Markets, Islamic Business Ethics

 

Abstrak. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang menyebabkan perkembangan pasar berubah, dari metode konvensional ke metode modern. Pasar tradisional yang masih menggunakan metode konvensional akan tersisihkan dengan pasar yang menggunakan metode modern. Pemerintah dalam hal ini harus mampu menciptakan perekonoiman masyarakat stabil, melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar tradisional akan tetapi bagaimana implementasi pemberdayaan pasar tradisional menurut Permendagri tersebut serta bagaimana etika bisnis Islam dalam pemberdayaan pasar di Cihaurgeulis. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normative dengan teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Selandutnya dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif, karena menggunakan penafsiran sistematik, yaitu mengubungkan satu peraturan dengan peraturan lain untuk selanjutnya dalam memperoleh hasil akhir untuk mencapai kejelasan yang dibahas. Diperoleh kesimpulan bahwa pemerintah dalam melakukan pemberdayaan Pasar Cihaurgeulis sudah mengacu pada Permendagri namun belum efektif pelaksanaannya hal ini dapat dilihat dari pemberdayaan pasar tradisional Ciheurgeulis ini sudah berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama, namun belum juga menuai hasil yang diinginkan karena masih banyaknya permasalahan di lapangan dan penerapan etika bisnis Islam belum dilakukan secara menyeluruh.

Kata kunci: Pasar Tradisional, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Etika Bisnis Islam

Keywords


Pasar Tradisional, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Etika Bisnis Islam

Full Text:

PDF

References


Ain Rahmi, “Mekanisme Pasar dalam Islamâ€, Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol. 4 No. 2, 2015.

Elly Erawati, Pengantar Hukum Ekonomi Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 2011.

Faisal Badroen (dkk.), Etika Bisnis dalam Islam, Prenadamedia Group, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19222

Flag Counter     Â