Perlindungan Terhadap Siswa Korban Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Guru di Lingkungan Sekolah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Abstract. This Thesis Study is a protection for students who are victims of violent crime committed by teachers in the school environment, while the main problem is outlined in several subproblems, namely: How is the regulation of violent crime committed by teachers in the school environment in terms of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and How legal protection efforts for children victims of violent crime committed by teachers in the school environment are reviewed from Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child protection. Legal protection for students victims of violent crime is regulated in Law No. 35 of 2014 which states that every child has the right to survival, growth, and development and is entitled to protection from violence and discrimination as mandated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Keywords: Legal Protection, Students, Victims of Crime, Violence.
Abstrak. Kajian Skripsi ini adalah perlindungan terhadap siswa korban tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru di lingkungan sekolah, adapun yang menjadi pokok masalah tersebut dituangkan dalam beberapa submasalah yaitu: Bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru di lingkungan sekolah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan yang dilakukan guru di lingkungan sekolah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap siswa korban tindak pidana kekerasan diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 yang isinya bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Siswa, Korban Tindak Pidana, KekerasanKeywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
Delyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Penny Naluria Utami, Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat,(Prevention of Violence to Children from the Perspective of the Rights to Security in West Nusa Tenggara), Jakarta Selatan, 18 Juli 2018.
JURNAL
Dini Dewi Heniarti (dkk), : Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika, Ethos: Jurnal Penelitian dan Pengabdian, Vol 3 No.1 Januari-Juni 2005 : 27-39.
Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Vol 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Internet:
https://www.alodokter.com/efek-kekerasan-pada-anak-bisa-berlanjut-hingga-dewasa Diakses pda tgl 27 Desember 2019.
https://www.kpai.go.id/berita/kpai-goes-to-campus-mengupas-isu-isu-perlindungan-anak Diakses tgl 03 Desember 2019.
https://www.kompasiana.com/jhonyudh/59bf2ceb666c1463ec56a712/fenomena-kekerasan-di-sekolah-apa-penyebabnya Diakses tgl 03 Desember 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19216
   Â