Pengelolaan Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Implementasinya Terhadap Pengelolaan Garis Sempadan Pantai sebagai Bagian dari Wilayah Pesisir di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
Abstract
Abstract. Coastal areas and small islands are part that is protected by some of the existing laws in Indonesia. Both centralt and regional government is given the authority to regulate its management. In practice, the Pangandaran Regency Government has not managed the coastline. Despite, Pangandaran Regency can manage its coastline referring to the Act Number 1 of 2014. This study examines the management of coastal areas based the Act Number 1 of 2014 concerning Amendments to the Act Number 27 of 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands and its implementation of the management of the coastline as part of the coastal area in Pangandaran Regency, West Java Province. The research method used is juridical normative, with the Research Specifications used are analytical descriptive. This study concludes that the Act Number 1 of 2014 establishes provisions concerning management of coastal areas and coastline as it is part of a coastal area. However, its implementation has not been effective because there are still a number of regulations that do not support each other in Pangandaran Regency, West Java Province.
Keywords: Coastal Region, Beach border, Pangandaran Regency.
Â
Abstrak, Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu bagian yang dilindungi keberadaanya oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu bagian dari wilayah pesisir adalah sempadan pantai. Setiap pemerintah pusat dan daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaannya. Pada praktiknya Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum mengelola sempadan pantai dengan baik. Padahal Kabupaten Pangandaran dapat mengelola sempadan pantainya dengan memperhatikan aspek pengelolaan berdasarkan UU No.1/2014. Penelitian ini mengkaji pengaturan pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan implementasinya terhadap pengelolaan garis sempadan pantai sebagai bagian dari wilayah pesisir di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU No.1/2014 menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir. Dan dapat diterapkan terhadap sempadan pantai karena merupakan bagian dari wilayah pesisir namun implementasinya belum berjalan efektif karena masih terdapat beberapa peraturan yang tidak saling mendukung satu sama lain di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.
Kata Kunci: Wilayah Pesisir, Sempadan Pantai, Kabupaten Pangandaran.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mella Ismelina, Sri Ratna Suminar, dan Yeti Sumiyati, “Budaya Hukum Masyarakat Pesisir Terhadap Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Pesisir Dan Lautan Secara Berkelanjutanâ€, Vol III, No. 1, 2005 : 55-65, hlm. 55.
Niniek supami, Pelestarian, Pengelolaan Dan Penegakan Hukum Lingkungan,
Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
Nofiyanti, “Status Kepemilikan Pulau Popole Dan Pulau Liwungan Di Kabupaten Pandeglang Banten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 JO Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilâ€, Skripsi, Universitas Padjajaran, Bandung, 2015.
Mongabay, Situs Berita Lingkungan, M Ambari, Pentingnya Pengelolaan Zona Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, https://www.mongabay.co.id/2019/04/16/pentingnya-pengelolaan-zonasi-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil/, Diakses pada tanggal 25 November 2019, Pukul 13.10 WIB.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Presiden No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2025.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19205
   Â