Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian di Kabupaten Indramayu dalam Perspektif Hukum Islam Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Nurul Huda Susanti, Tata Fathurrohman, Jejen Hendar

Abstract


Abstract. Marriage is one of the most important events in human life, because with human marriage can continue its descendants. As stated in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 article 28B paragraph (1). Islamic religion suggests marriage as the only form of life in pairs that are justified and encouraged to be developed in family formation. The purpose of marriage is to establish an eternal and happy family based on the almighty Godhead. This is in accordance with article 1 of Law No. 16 of year 2019 concerning amendment to Law No. 1 year 1974 about marriage. . In Indramayu regency Many marriages are conducted at the age of which there is not sufficient age limit prescribed by the law so there must be a court approval of a marriage dispensation filed by the parents. As for the factor of underage marriage in Indramayu is a factor of parental concerns, educational factors, economic factors. The research methods used in this study are normative juridical using secondary data obtained through literature studies using analytical descriptive research specifications through a legal approach. Based on the results of the study, the marriage carried out underage does not affect the level of divorce that occurred in the district Indramayu because the main factor behind the divorce that occurs in Indramayu district is a factor Economic.

Keywords: marriage, underage marriage, divorce.

 

Abstrak. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena dengan perkawinan manusia dapat meneruskan keturunannya. Seperti yang tercantum dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (1). Agama Islam mengisyaratkan perkawinan sebagai satu-satunya bentuk hidup secara berpasangan yang dibenarkan dan dianjurkan untuk dikembangkan dalam pembentukan keluarga. Adapun tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan.  Di Kabupaten Indramayu perkawinan  banyak dilakukan pada saat usia yang belum mencukupi batas usia yang ditentukan oleh undang-undang sehingga harus ada persetujuan pengadilan berupa dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua. Adapun faktor terjadinya perkawinan di bawah umur di indramayu adalah faktor kekhawatiran orang tua, faktor pendidikan, faktor ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskripstif analitis melalui pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, perkawinan yang dilakukan di bawah umur tidak berpengaruh terhadap tingkat perceraian yang terjadi di kabupaten indramayu karena  faktor utama yang melatarbelakangi perceraian yang terjadi di kabupaten indramayu adalah faktor ekonomi.

Kata Kunci: Perkawinan, Perkawinan Dibawah Umur, Perceraian.


Keywords


Perkawinan, Perkawinan Dibawah Umur, Perceraian.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rofiq,†Hukum Islam di Indonesiaâ€, Jakarta,Rajawali Press, 2003.

Abd. Shomad, “Hukum Islam Penormaan Prinsip syariah dalam Hukum Indonesiaâ€

Riduan Syahrani, “seluk beluk dan asas-asas hukum perdataâ€, Bandung, PT Alumni.

Sayyid Sabiq, “Fikih Sunnah†Jilid 6, Prenerbit: Al Ma’arif, 1996.

Syafiq Hasyim, “ Menakar Harga Perempuanâ€, Bandung: Mizan, 1999.

Asrorun Ni’am, “Pernikahan Usia Dini dalam Perspektif Fiqih Munakahaâ€, Jakarta: Ijma Ulama/ Majelis Ulama Indonesia, 2009.

K. Wajik Saleh, “Hukum Perkawinan Indonesiaâ€, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Departemen Agama, “ Lajnah Pentashihan Al-Quranâ€, Jakarta, 2007.

Dirujuk dari htpp://id.wikipedia.org/wiki/perceraian yang diakses pada tanggal 24 November 2019 pukul 20.06 WIB.

Utoyo prie achd, Setahun lebih dari 300 pasang anak di Indramayu menikah dini,http://www.radarcirebon.com/setahun-lebih-dari-300-pasang-anak-di-indramayu-menikah-dini.html.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesis Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atasa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19200

Flag Counter     Â